Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Anita kolopaking

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Anita kolopaking

Anita Kolopaking. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Sidang ditunda karena Polri selaku termohon tak hadir.

“Terkait masalah administrasi, belum adanya penunjukan pendamping dari Div Kum (Divisi Hukum) Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga:

Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

“Sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim Polri belum bisa hadir di praperadilan,” sambung dia.

Nantinya, Polri akan menghadiri sidang apabila persoalan administrasi tersebut sudah diselesaikan.

“Insya Allah ke depan atau minggu depan, kalau sudah semuanya administrasinya lengkap, penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” tuturnya.

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2020. Hakim meminta semua pihak memenuhi panggilan.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Anggota tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, kecewa termohon tak memenuhi panggilan sidang. Tommy menyebut penundaan sidang selama dua pekan memakan waktu.

"Kami sesalkan kenapa sih enggak datang. Kita ya saling menghormati sajalah Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka," ujar Tommy.

Tommy mengungkapkan pihaknya mengubah petitum dalam surat permohonan praperadilan mengenai alasan penahanan yang dinilai tak sah.

"Hanya menjelaskan penambahan kalau tidak sah penetapan tersangka, maka penahanannya enggak sah," ujar Tommy.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ia juga keberatan ditahan penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.

Baca Juga:

Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan

Djoko Tjandra diduga kuat memerintahkan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo menerbitkan surat jalan. Surat itu memudahkan Djoko melenggang keluar masuk Indonesia selama menjadi buron Kejaksaan Agung.

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (Knu)

#PN Jaksel #Praperadilan #Sidang Praperadilan #Gugatan Praperadilan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Gugatan praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditolak oleh PN Jaksel. Artinya, status tersangka kasus kuota haji tetap sah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Indonesia
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK siap menghadapi gugatan eks Menag, Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3).
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Bagikan