Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Anita kolopaking

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Anita kolopaking

Anita Kolopaking. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Sidang ditunda karena Polri selaku termohon tak hadir.

“Terkait masalah administrasi, belum adanya penunjukan pendamping dari Div Kum (Divisi Hukum) Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga:

Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

“Sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim Polri belum bisa hadir di praperadilan,” sambung dia.

Nantinya, Polri akan menghadiri sidang apabila persoalan administrasi tersebut sudah diselesaikan.

“Insya Allah ke depan atau minggu depan, kalau sudah semuanya administrasinya lengkap, penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” tuturnya.

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2020. Hakim meminta semua pihak memenuhi panggilan.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Anggota tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, kecewa termohon tak memenuhi panggilan sidang. Tommy menyebut penundaan sidang selama dua pekan memakan waktu.

"Kami sesalkan kenapa sih enggak datang. Kita ya saling menghormati sajalah Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka," ujar Tommy.

Tommy mengungkapkan pihaknya mengubah petitum dalam surat permohonan praperadilan mengenai alasan penahanan yang dinilai tak sah.

"Hanya menjelaskan penambahan kalau tidak sah penetapan tersangka, maka penahanannya enggak sah," ujar Tommy.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ia juga keberatan ditahan penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.

Baca Juga:

Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan

Djoko Tjandra diduga kuat memerintahkan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo menerbitkan surat jalan. Surat itu memudahkan Djoko melenggang keluar masuk Indonesia selama menjadi buron Kejaksaan Agung.

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (Knu)

#PN Jaksel #Praperadilan #Sidang Praperadilan #Gugatan Praperadilan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Iwakum menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Bagikan