Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2020
Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan

Anita Kolopaking (tengah), pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (@a_kolopaking2018)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra itu.

Menurut Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, tim Pengacara Anita, keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga

Akhir Pelarian Buron Kakap Djoko Tjandra

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keteranganya, Minggu (9/8).

Menurut Tito, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?," ungkap Tito.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Sehingga, lanjut Tito, praperadilan ini untuk mementahkan dalil polisi melakukan penanahan.

"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelas Tito.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun, Bareskrim, Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra.

Baca Juga

Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

Akibatnya, Anita dijerat dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sedangkan dari kasus Anita penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan RS Polri.

Anita ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan