Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Relasi

Alasan Mengapa Kamu Tak Boleh Berikan Label untuk Orientasi Seksual Seseorang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Juni 2019
Alasan Mengapa Kamu Tak Boleh Berikan Label untuk Orientasi Seksual Seseorang

Mengapa Kamu Tak Boleh Label Seseorang (Foto: Pexels/rawpixel.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MELABELKAN sesuatu memang sudah tidak bisa dihindari di beberapa kalangan masyarakat, bahkan pemikiran skeptis yang dilakukan orang-orang sudah benar-benar mewabah hingga beberapa negara besar. Dari stereotipe, bahkan orientasi seksual yang belum tentu orang-orang bisa mempengaruhi mereka sudah membuat mereka bisa melabel karakter dengan gampangnya.

Seperti "Kamu jenggotan, seperti teroris." atau mungkin "Kok kamu suka sama cowok juga? Jangan-jangan kamu gay." memang sudah banyak korban-korban label yang memang akibat dari ulah orang-orang yang skeptis tersebut. Bahkan mereka pun tidak mengerti apa yang korban tersebut lalui semasa hidupnya.

"Melabel orientasi seks sebenarnya tidak perlu. dan untuk kebanyakan kita, mencari nama yang cocok untuk orientasi seks kita akan benar-benar susah, bahkan tidak mungkin. Terkadang kita tidak tahu bagaimana kita mendeskripsikan ketertarikan kita terhadap orang lain, jika mungkin kasusnya terjadi kepadamu, mending tinggalkan label tersebut dan berfokus dengan perasaanmu." Ujar Anne Hodder-Shipp, salah satu guru edukasi seks. Dilansir dari bustle, berikut beberapa alasan yang membuatmu tidak boleh memberikan label orientasi seks seseorang.

1. Orientasi Seksual adalah Konstruksi Sosial

Alasan Mengapa Kamu Tak Boleh Berikan Label untuk Orientasi Seksual Seseorang
Orientasi Seksual adalah Konstruksi Sosial (Foto: Pixabay/Geralt)

Sudah sepantasnya beberapa orang menyukai orang lain, tetapi ide dari melabel seseorang berdasarkan ketertarikannya itu sebenarnya termasuk dalam kebudayaan.

Kebudayaan tersebut juga dibangun berdasarkan sejarah, dan benar-benar tidak ada konsep pasti tentang orientasi seks tersebut.

Keputusan untuk mengklasifikasi seseorang tergantung orientasi seks sebenarnya adalah hal yang sewenang-wenang. Kita tidak bisa melabel seseorang berdasarkan hobinya, atau warna kesukaannya.

Menolak untuk memberikan label untuk orientasi seksual juga tidak seperti menolak melabel tinggi badan atau umur seseorang, yang padahal memang hal tersebut secara biologis sudah bisa terukur dengan pasti.

2. Orientasi Seksual Bukanlah Hal yang Pasti

Alasan Mengapa Kamu Tak Boleh Berikan Label untuk Orientasi Seksual Seseorang
Orientasi Seksual Bukanlah Hal yang Pasti (Foto: Pixabay/Anemone123)

Sesaat kamu tidak tertarik dengan pasangan yang berbeda kelamin, bukan berarti kamu langsung benar-benar dilabel sebagai tidak straight.

Melabel diri itu adalah pilihan, tetapi apakah dengan melabel tersebut kamu akan benar-benar memiliki orientasi seksual yang sama dengan yang kamu label? Seperti apa benar kamu straight? Gay? Atau mungkin kamu tidak memiliki ketertarikan terhadap manusia?

Situasi akan label melabel sebenarnya memang buram dan sangat susah untuk melabel diri. dan bahkan jenis kelamin pun tak bisa mengklasifikasi diri bahwa ia adalah pria atau wanita.

3. Bahkan Kamu Pun Tidak Tahu Apa yang Akan Membuatmu Tertarik

Alasan Mengapa Kamu Tak Boleh Berikan Label untuk Orientasi Seksual Seseorang
Bahkan Kamu Pun Tidak Tahu Apa yang Akan Membuatmu Tertarik (Foto: Pexels/Daria Shevtsova)

Seseorang akan berubah dalam hidupnya, dan preferensi kamu terhadap seks juga berubah sepanjang hidupmu. Kamu tidak akan tahu apa yang akan datang nantinya dan membuat kamu bisa tertarik kepada hal itu.

Walaupun memang banyak orang-orang yang memang terbelenggu akan label pada orientasi seksual nya tersebut.

Tetapi kita tidak perlu dong untuk wajib mengikutinya. Kita punya kebebasan dalam orientasi seks kita, mau kita menyukai yang berbeda jenis mapun sesama jenis. Tetapi label hanyalah sebuah label, bukanlah suatu hal yang penting dalam diri kita. (dnz)

#LGBT #Orientasi Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Presiden Prabowo Subianto menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Kebijakan ini menempatkan isu LGBTQ sejajar dengan terorisme, separatisme, dan judi daring.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Bagikan