Alasan KPU Belum Proses Pergantian Nama Ketum PPP

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 September 2022
Alasan KPU Belum Proses Pergantian Nama Ketum PPP

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardion (kedua kanan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan pergantian kepemimpinan dari Suharso Monoarfa ke Muhamad Mardiono.

Mardiono yang dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) PPP menyerahkan bukti pergantian posisi pimpinan tertinggi partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU tak bisa langsung menerima data pergantian nama ketum Partai Kab'bah itu.

Baca Juga

Suharso Masih Enggan Menjawab Soal Kisruh Kepemimpinan PPP

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membeberkan alasannya. Ia mengatakan PPP dapat memperbaiki data kepengurusan saat masa perbaikan tanggal 15 sampai 28 September 2022 nanti.

"Ini diatur di dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 tahun 2022. Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 selama 14 hari parpol kami berikan kesempatan memperbaiki dokumennya," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (13/9).

Perbaikan di tanggal tersebut dilakukan karena pelaksanaan verifikasi administrasi telah berakhir pada 11 September lalu. Nantinya KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada Rabu (14/9) besok.

"Tanggal 14 September KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol yang dokumennya telah diverifikasi," ucapnya.

Baca Juga

PPP Didera Konflik Internal, PAN Yakin KIB Tetap Solid

Idham mengatakan adanya SK baru Kemenkumham tersebut tidak akan berpengaruh pada kepengurusan di daerah-daerah.

Nantinya, PPP tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki data kepengurusan tersebut melalui sipol yang aksesnya batu akan dibuka pada tanggal 15 September mendatang. Oleh sebab itu KPU meminta kepada seluruh parpol untuk dapat memanfaatkan waktu perbaikan dokumen selama 14 hari.

Sekedar informasi, Muhammad Mardiono resmi menyerahkan dokumen SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru ke KPU RI, Senin (12/9). Dokumen itu diserahkan karena proses perbaikan berkas parpol calon peserta pemilu 2024 masih berjalan.

Dalam kesempatan itu, Mardiono memastikan tidak ada perpecahan di partainya pasca lengsernya Suharso Monoarfa.

"Insya Allah di PPP tidak ada perpecahan semuanya, kami kompak dan solid," ujar Mardiono. (Knu)

Baca Juga

Temui Jokowi setelah Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Dicecar Wartawan Istana

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan