Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Malam-malam

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10) malam.
KPK mengklaim memiliki alasan yang kuat untuk membawa Syahrul Yasin dari salah satu apartemen di Jakarta selatan ke kantor lembaga antirasuah.
Baca Juga
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menangkap Syahrul Yasin Limpo dengan alasan khawatir melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya kekhawatiran melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” kata Ali kepada di Gedung KPK, Kamis (12/10).
“Yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.
Baca Juga
Ali mengungkapkan alasan lainnya KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo, yakni lantaran mantan menteri pertanian tersebut tidak hadir di gedung KPK pada hari ini. Dia menyebut hal tersebut juga menjadi alasan menangkap Syahrul Yasin.
“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” tutur Ali.
“Tapi ternyata juga kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di gedung Merah Putih KPK. Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Soal Kasus Pemerasan, Polda Metro Jawab Tantangan Periksa Pimpinan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
