Alasan Ketua MK Anwar Usman Diperiksa 2 Kali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 November 2023
Alasan Ketua MK Anwar Usman Diperiksa 2 Kali

Suasana persidangan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa kembali Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (3/11) hari ini.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Anwar Usman terkait laporan kode etik hakim konstitusi.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini sudah diperiksa bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga:

Jawaban Ketua MK Anwar Usman saat Putusan Dikaitkan dengan Gibran

"Hari ini memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali, karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Dia mengatakan, dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sepuluh di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

"Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujarnya.

Baca Juga:

Mantan Ketua MK Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Aneh

Saat ini, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan lainnya akan disidangkan pada Jumat hari ini.

"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” ujarnya.

Jimly menambahkan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK pada Kamis (2/11) telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini, Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Ucapkan Sumpah

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan