Jawaban Ketua MK Anwar Usman saat Putusan Dikaitkan dengan Gibran
Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Anwar Usman rampung menjalani pemeriksaan etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar angkat bicara terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut, sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan ponakannya. Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.
Baca Juga:
Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/10).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dianggap menguntungkan Gibran itu.
“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar.
Dia mengatakan bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. tersebut tidak akan seperti itu.
“Ya, kalau begitu, putusannya masa begitu,” tutup Anwar.
Baca Juga:
Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
Sekedar informasi, polemik ini bermula saat MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers