Jawaban Ketua MK Anwar Usman saat Putusan Dikaitkan dengan Gibran

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 31 Oktober 2023
Jawaban Ketua MK Anwar Usman saat Putusan Dikaitkan dengan Gibran

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Anwar Usman rampung menjalani pemeriksaan etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar angkat bicara terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut, sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan ponakannya. Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.

Baca Juga:

Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/10).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dianggap menguntungkan Gibran itu.

“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar.

Dia mengatakan bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. tersebut tidak akan seperti itu.

“Ya, kalau begitu, putusannya masa begitu,” tutup Anwar.

Baca Juga:

Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Sekedar informasi, polemik ini bermula saat MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.

Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. (Knu)

Baca Juga:

Sah! Adik Jokowi Jadi Istri Ketua MK Anwar Usman

#Anwar Usman #Gibran Rakabuming #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan