Kasus Korupsi

Akui Kesalahan, Zumi Zola Ingin Bangun Citra Sebagai Seorang Gentleman

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 22 November 2018
Akui Kesalahan, Zumi Zola Ingin Bangun Citra Sebagai Seorang Gentleman

Terdakwa korupsi eks Gubernur Jambi Zumi Zola. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui semua kesalahannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tindakan mantan aktor sinetron itu diluar dugaan, pasalnya dalam pembelaan (pledoi) seorang terdakwa biasa membantah bahkan menolak tuduhan, Zumi Zola malah sebaliknya. Zumi mengakui semua kesalahannya terkait suap kepada DPRD Provinsi Jambi.

Terkait tindakan sportifnya mengakui kesalahan Zumi Zola beralasan dirinya ingin dinilai sebagai seorang 'gentleman'. Dalam balutan citra seorang 'gentleman' Zola menyampaikan seluruh hal terkait kasus suapnya dalam persidangan.

"Saya akan mendapatkan perlakuan sebagai seorang 'gentleman' sportif dan berterus terang dan terutama yang saya selalu panjatkan dalam doa saya adalah 'semoga Allah mengampuni saya'," kata Zumi Zola dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka. (Antara Foto/Wahdi Septiawan)

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.

"Kepada keluarga saya, ayahanda saya yang sakit menderita dimensia karena diabetes. Ibunda saya yang selalu memperhatikan dan merawat saya, istri saya Sherrin Tharia yang harus berjuang mengurus anak seorang diri. Saya berharap kalian dapat memaafkan saya karena saya telah mencoreng muka kalian dan mempermalukan kalian saya salah melangkah," kata Zumi sambil menangis tersedu.

Zumi pun menjelaskan bahwa anak sulungnya mengalami trauma secara psikologis karena mendengar pemberitaan mengenai ayahnya di media, sehingga istrinya menjadi lebih kerepotan untuk mengurus dan merawat anak-anak.

"Selama saya melaksanakan tugas sebagai gubernur provinsi Jambi saya selalu berusaha menghindar untuk berinteraksi dengan para kontraktor dan anggota serta pimpinan DPRD provinsi Jambi, tidak lain niatnya untuk tidak memberikan kesempatan adanya suap menyuap antara pejabat eksekutif dengan pihak-pihak berkepentingan," tambah Zumi.

Zumi Zola saat ditahan KPK
Zumi Zola saat ditahan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Namun sayang, kenyataannya berbeda, ia masih tidak mampu menanggulangi tekanan dari para pimpinan DPRD provinsi Jambi untuk memberikan atau setidaknya menjanjikan untuk mereka agar mendapatkan sesuatu atas tugas yang diemban dalam pengesahan RAPBD.

"Saat 2016 mereka tetap meminta adanya uang pengesahan RAPBD karena menurut mereka selama mereka menjabat dengan pemerintahan sebelumnya selalu ada uang yang mereka dapatkan dari pihak eksekutif untuk mengesahkan RAPBD Jambi, sedangkan pada 2017 untuk RAPBD tahun 2018 walau saya sudah berusaha menakut-nakuti mereka dengan cerita akan adanya supervisi yang akan dilakukan oleh KPK terhadap jajaran eksekutif di provinsi Jambi dapat berakibat OTT seperti di Sumatera Utara tetap juga mereka memaksa meminta uang untuk pengesahan RAPBD provinsi Jambi," jelas Zumi.

Sebagaimana dilansir Antara, dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.

Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Presiden Jokowi Usulkan Pendirian Fakultas Kelapa Sawit

#Zumi Zola #Gubernur Jambi Zumi Zola #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Bagikan