Aktivitas Medsos ASN Solo Dipantau Ketat Jelang Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 September 2023
Aktivitas Medsos ASN Solo Dipantau Ketat Jelang Pemilu 2024

Kepala BKPSDM Solo, Dwi Aryatno. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktivitas media sosial aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal dipantau ketat jelang pemilu 2024.


Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN. Dalam SKB yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga seperti Kemendagri, Bawaslu, Kemen PAN-RB, KASN, dan BKN itu berlaku sejak 22 September 2022. Pelaksanaan SKB tersebut didasari atas ketentuan Undang-undang tentang ASN, UU 10/2016 tentang pilkada, hingga Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga:

Gibran Kandangkan Mobil Dinas ASN Solo

Salah satu hal yang menjadi larangan adalah berkomentar, membagikan, menyukai hingga bergabung (Follow) grup atau akun pemenangan pemilu.


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendukung aturan tersebut karena ASN rawan terpengaruh politik.


"Kita ikuti aturan yang ada saja. Apalagi sekarang ASN sudah banyak punya medsos, untuk sekedar kepentingan pribadi, bukan untuk yang aneh-aneh," kata Gibran, Rabu (27/9).


Putra sulung Presiden Jokowi ini mengatakan pihaknya meminta pada masyarakat ikut mengawasi ASN Pemkot Solo. Kalau mendapati ASN ikut terlibat politik segera laporkan.

Baca Juga:

50 Persen ASN Solo Tak Punya Rumah, Pemkot Bangun Rumah Vertikal

"Nanti bisa dibantu netizen, monggo dicek satu-satu. Kalau ada yang tidak netral laporkan saja,” kata Gibran.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan ASN harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) di tahun politik.


"Secara pribadi memberikan dukungan (capres-cawapres) merupakan hak masing-masing, tetapi berbeda jika dukungan itu disampaikan secara terbuka di ruang publik," kata Dwi.


Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN di medsos di tahun politik. ASN yang tidak netral akan dikenai sanksi sesuai aturan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemkot Solo #Media Sosial #Medsos #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
Tahir Solo Museum Nunggak PBB Rp 600 Juta, DPRD Minta Segera Diselesaikan
Tahir Solo Museum diketahui menunggak biaya PBB sebesar Rp 600 juta. DPRD Solo meminta masalah tersebut diselesaikan.
Soffi Amira - Minggu, 13 September 2026
Tahir Solo Museum Nunggak PBB Rp 600 Juta, DPRD Minta Segera Diselesaikan
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PJJ sekolah hingga 8 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja seperti biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Program ini untuk perubahan perilaku dan fokus penanganan sampah dari sumber sampah serta perbaikan tata kelola sampah terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Bagikan