Akhirnya Novel Baswedan Buka Suara Soal Penetapan Setnov Sebagai Tersangka


Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novel menegaskan bahwa langkah lembaga antirasuah kembali menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus e-KTP berbekal bukti yang kuat.
Hal tersebut disampaikan Novel melalui sambungan video call dalam acara bertajuk 'Jangan Lelah Lawan Korupsi' yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Memang sebagaimana yang sudah diumumkan pimpinan hari ini, saya perlu sampaikan bahwa apa yang ditetapkan KPK itu sudah mendapatkan bukti yang kuat," ujar Novel melalui video call.
Meski demikian, Novel yang kini masih menjalani perawatan di Singapura itu enggan menanggapi lebih jauh soal status tersangka Setnov itu. Menurutnya, untuk lebih detailnya tetap harus menunggu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Saya kira Lebih jelasnya kita harus tunggu proses penyidikan," ucap Novel.
Dia kembali menegaskan, langkah KPK yang kembali menjerat Setnov dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu telah disertai bukti-bukti yang kuat.
"Tapi Penetapan tersangka SN itu dilengkapi dengan bukti-bukti yang sangat kuat," pungkasnya.
Diketahui, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini
disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
