Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Catherine Wilson Harus Tunggu Enam Bulan


Catherine Wilson. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Artis Catherine Wilson menjalani assessment di Lembaga Pendidikan Polri. Hal itu, guna menentukan apakah nantinya wanita yang akrab disapa keket itu akan direhabilitasi atau tidak.
"Tapi kan ada mekanisme yang harus dia jalankan. Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan assessment," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (23/7).
Baca Juga
Namun, belum tentu permohonan ini akan dikabulkan. Jika memang dikabulkan, maka nanti akan ditentukan berapa lama keket akan direhab.
Bisa saja dia tiga bulan sampai enam bulan lamanya atau lebih apabila permohonan rehab dikabulkan nantinya. Untuk itu, sementara keket akan dititip di sana sampai hasil assessment keluar.
"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini," tutup Yusri.

Untuk diketahui, Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.
Baca Juga
Ini Kata Polda Metro Terkait Upaya Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
