Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

DPP GMNI mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Menurut kuasa hukum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, langkah konstitusional ini ditempuh sebagai wujud perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan menguji kembali putusan yang dinilai mengandung kelemahan yuridis.
Selain itu, kata dia, upaya hukum banding ini menjadi representasi kehendak mayoritas cabang yang menginginkan penyelesaian sengketa melalui jalur yang bermartabat dan berkeadilan.
Ersandy menyebut, rrgensi banding ini didasari oleh adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan.
Baca juga:
"Kami menilai pengadilan negeri telah mengambil alih yurisdiksi pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan membatalkan keputusan menteri. Selain itu, tindakan klien dalam mendaftarkan hasil kongres secara legal melalui notaris dan Kemenkumham, yang merupakan prosedur sah, secara keliru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini wajib diuji di tingkat pengadilan tinggi," kata Ersandy di Jakarta, Selasa (15/7).
Ersandy menegaskan, di tengah proses hukum yang berjalan, isu persatuan organisasi menjadi prioritas utama. Tim Hukum DPP GMNI lainnya, Rifqi Nuril Huda menyayangkan adanya gugatan dari sesama kader GMNI yang justru mencederai semangat persatuan.
Untuk itu, pihaknya menawarkan perspektif baru bahwa persatuan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog yang rasional, bukan melalui proses gugat-menggugat yang hanya mencari kemenangan sepihak dan meninggalkan luka dalam organisasi.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan.
"Kami mengajak kawan-kawan untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan persatuan. Kembali duduk bersama, berbicara persatuan melalui jalan dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” tegas Rifqi.
Baca juga:
Ajakan ini dipandang sebagai jalan terbaik untuk menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh. Dengan didaftarkannya banding ini, DPP GMNI berharap proses hukum di pengadilan tinggi dapat berjalan objektif, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi internal.
"Seluruh kader GMNI diimbau tetap tenang dan solid, seraya menanti proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan GMNI sebagai organisasi yang satu dan solid," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
GMNI Layangkan Lima Tuntutan Rakyat, Desak Pemecatan Sahroni hingga Reformasi Polri

Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Geruduk KPK, GMNI Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali

GMNI Jaksel Tantang KPK Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

GMNI Sampaikan Aspirasi agar Prabowo Berpasangan dengan Gibran
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan
