Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

DPP GMNI mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Menurut kuasa hukum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, langkah konstitusional ini ditempuh sebagai wujud perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan menguji kembali putusan yang dinilai mengandung kelemahan yuridis.

Selain itu, kata dia, upaya hukum banding ini menjadi representasi kehendak mayoritas cabang yang menginginkan penyelesaian sengketa melalui jalur yang bermartabat dan berkeadilan.

Ersandy menyebut, rrgensi banding ini didasari oleh adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan.

Baca juga:

GMNI Desak Pemerintah Kurangi Instabilitas Politik, Fokus ke Perbaikan Ekonomi dan Kurangi Pengangguran

"Kami menilai pengadilan negeri telah mengambil alih yurisdiksi pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan membatalkan keputusan menteri. Selain itu, tindakan klien dalam mendaftarkan hasil kongres secara legal melalui notaris dan Kemenkumham, yang merupakan prosedur sah, secara keliru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini wajib diuji di tingkat pengadilan tinggi," kata Ersandy di Jakarta, Selasa (15/7).

Ersandy menegaskan, di tengah proses hukum yang berjalan, isu persatuan organisasi menjadi prioritas utama. Tim Hukum DPP GMNI lainnya, Rifqi Nuril Huda menyayangkan adanya gugatan dari sesama kader GMNI yang justru mencederai semangat persatuan.

Untuk itu, pihaknya menawarkan perspektif baru bahwa persatuan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog yang rasional, bukan melalui proses gugat-menggugat yang hanya mencari kemenangan sepihak dan meninggalkan luka dalam organisasi.

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan.

"Kami mengajak kawan-kawan untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan persatuan. Kembali duduk bersama, berbicara persatuan melalui jalan dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” tegas Rifqi.

Baca juga:

Geruduk KPK, GMNI Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Ajakan ini dipandang sebagai jalan terbaik untuk menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh. Dengan didaftarkannya banding ini, DPP GMNI berharap proses hukum di pengadilan tinggi dapat berjalan objektif, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi internal.

"Seluruh kader GMNI diimbau tetap tenang dan solid, seraya menanti proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan GMNI sebagai organisasi yang satu dan solid," pungkasnya. (Pon)

#Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) #PA-GMNI #PN Jakpus
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
GMNI Layangkan Lima Tuntutan Rakyat, Desak Pemecatan Sahroni hingga Reformasi Polri
Pernyataan kontroversial Sahroni yang dinilai provokatif dianggap memperkeruh situasi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
GMNI Layangkan Lima Tuntutan Rakyat, Desak Pemecatan Sahroni hingga Reformasi Polri
Indonesia
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Indonesia
Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
PN Jakpus percaya pada sistem checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Indonesia
Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Geruduk KPK, GMNI Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
GMNI menagih KPK menjalankan perannya menindaklanjuti laporan dugaan korupsi keluarga Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Januari 2025
Geruduk KPK, GMNI Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
Indonesia
Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali
Hakim se-Indonesia menggelar demo aksi damai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk keadilan dan kesejahteraan mereka dengan melalui aksi cuti bersama mulai hari ini Senin (7/10) hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 07 Oktober 2024
Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali
Indonesia
GMNI Jaksel Tantang KPK Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Nama Bobby dan Kahiyang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait izin tambang yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Agustus 2024
GMNI Jaksel Tantang KPK Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Indonesia
GMNI Sampaikan Aspirasi agar Prabowo Berpasangan dengan Gibran
GMNI mengapresiasi bakal calon presiden Prabowo Subianto karena keterbukaan komunikasinya kepada anak-anak muda.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
GMNI Sampaikan Aspirasi agar Prabowo Berpasangan dengan Gibran
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9)
Andika Pratama - Senin, 18 September 2023
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan
Bagikan