Geruduk KPK, GMNI Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di gedung KPK, Kamis (16/1). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggeruduk markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, guna mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kedatangannya tersebut, Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Dendy menagih KPK menjalankan perannya menindaklanjuti laporan dugaan korupsi keluarga Jokowi.
"Kami ingin mengingatkan KPK untuk menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu, memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dalam upaya pemberantasan korupsi, setiap individu, tanpa terkecuali, termasuk mantan Presiden Joko Widodo beserta keluarganya, harus diperlakukan sama di mata hukum," kata Dendy di gedung KPK, Jakarta, Kamis(16/1).
Baca juga:
GMNI Jaksel Tantang KPK Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Dendy menjelaskan sebelumnya GMNI sudah pernah membuat laporan terkait dugaan korupsi Jokowi pada 9 Agustus 2024. Dia pun meminta agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Bahwa Presiden ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan presiden terkorup dunia. OCCRP menyebutkan bahwa Joko Widodo secara signifikan melemahkan KPK," tegas Dendy.
Baca juga:
Dalam laporannya, OCCRP merilis sejumlah nama lain yang masuk kategori Person of the Year 2024 untuk kejahatan terorganisir dan korupsi.
Salah satunya adalah Presiden Suriah, Bashar Al Assad, yang telah digulingkan dari kekuasaan. Ia menempati peringkat teratas dalam kategori ini.
Nama lain yang masuk daftar tersebut termasuk Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha asal India, Gautam Adani.
Baca juga:
Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup Versi OCCRP, Jokowi: Silakan Dibuktikan
Dendy juga mengatakan bahwa OCCRP menyebut Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan praktik korupsi dan kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK, agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir