GMNI Jaksel Tantang KPK Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu


Ketua GMNI Jaksel, Deodatus Sunda Se di gedung KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.con - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar demonstrasi menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu.
Pasalnya, nama Bobby dan Kahiyang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait izin tambang yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut), nonaktif, Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024.
“Disini diuji keberanian KPK. Kita meminta KPK harus berani memanggil, agar apa? sehingga terjadi di negara ini semua orang takut akan korupsi,” kata Ketua GMNI Jaksel, Deodatus Sunda Se di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga:
KPK Didesak Buka Penyelidikan Baru, Usut Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Soal IUP Nikel
Aktivis mahasiswa yang karib disapa Dendy ini meminta KPK agar tidak mengabaikan munculnya nama Bobby dan Kahiyang. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPK penting sebagai penanda bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Berharap jangan sampai kasus ini terjadi seperti pelaporan Ubedilah Badrun yang tidak direspon oleh KPK. Jangan bahwasannya Bobby Nasution sebagai menantu dan Kahiyang sebagai Anaknya Presiden Jokowi, terus KPK diam,” tegas dia.
Selain itu, Dendy menyebut Ketua KPK Nawawi Pomolango harus menunjukkan integritasnya dengan memerintahkan tim penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bobby serta Kahiyang. Keberanian KPK memanggil keduanya akan memperlihatkan bahwa semua orang setara dihadapan hukum.
“Nawawi harus berani menunjukkan sikap integritasnya ke depan. Sehingga terjadi di republik ini semua orang taat dengan hukum. Mentang-mentang anak presiden apa segala macam terus ketidakberani,” imbuhnya.
Baca juga:
PDIP Dorong KPK Panggil Bobby dan Kahiyang Ayu Klarifikasi Blok Medan
Lebih lanjut Dendy menuturkan, pihaknya akan menagih tindaklanjut dari KPK dalam tujuh hari ke depan. Ia menegaskan, GMNI bakal merencanakan aksi skala besar jika KPK tidak kunjung memeriksa Bobby dan Kahiyang.
“Menguji kapasitas KPK, apa Nawawi berani memanggil itu semua. Komisioner-komisioner KPK berani enggak memanggil menantu dan anaknya Jokowi tersebut. Ini tantangan besar,” pungkasnya.
Baca juga:
Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait 'Blok Medan'
Sebelumnya, nama Bobby muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani.
Suryanto mengatakan Abdul Gani menggunakan istilah 'Blok Medan' guna mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Oleh sebab itu, Jaksa KPK Andi Lesmana menanyakan apa maksud istilah tersebut.
"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" ujar Suryanto.
Menurut Suryanto, istilah tersebut berkaitan dengan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution. Hal itu dia akui dengan mengonfirmasi soal Wali Kota Medan.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution. (Wali Kota Medan) Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
