Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan akan melaksanakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Andi Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/8)

Menurut dia, pemberian abolisi dan amnesti merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga:

Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Merasa Bersalah

Oleh karenanya, lanjut dia, PN Jakpus sebagai lembaga peradilan akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PN Jakpus percaya pada sistem checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam ketatanegaraan Indonesia.

"Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," tandas Jubir PN Jakpus itu.

Baca juga:

Hasto masih Ditahan, KPK Tunggu Surat Resmi Pemberian Amnesti dari Presiden

Untuk diketahui, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Sedangkan, amnesti diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (*)

#Hasto Kristiyanto #Tom Lembong #PN Jakpus
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Tantangan global terkait pangan dan perubahan iklim akan mendorong kelahiran petani-petani muda di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Indonesia
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan pangan merupakan soal kemanusiaan sekaligus kedaulatan bangsa.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Indonesia
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Penunjukan sekjen partai menjadi kewenangan ketua umum.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Bagikan