Airlangga: Gerindra Setuju Sikap 7 Parpol Tolak Proporsional Tertutup
Tujuh ketua umum partai politik (parpol) parlemen menolak sistem pemilu proporsional tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Partai Gerindra dipastikan ikut menyetujui hasil keputusan tujuh ketua umum dan elite partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Diketahui, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan para elitenya tidak hadir dalam pertemuan 7 ketum dan elite parpol di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1).
"Hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya," kata Ketum Golkar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers usai pertemuan.
Baca Juga:
5 Poin Kesepakatan Ketum Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Airlangga mengungkapkan dalam komunikasi tersebut Prabowo dan Gerindra menyatakan sepakat menolak sistem proporsional tertutup.
"Dan sudah menyetujui statement yang dibuat hari ini," ungkap Airlangga.
Airlangga juga mengungkapkan alasan pertemuan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Januari. Hal itu lantaran terdapat 8 partai yang bergabung dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Menteri NasDem Di-reshuffle Jadi Kemajuan Demokrasi Indonesia
Berikut lima poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut:
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.
Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. (Pon)
Baca Juga:
NasDem: Jokowi Memahami Parpol Koalisi Tolak Proporsional Tertutup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah