AHY Sebut PK Moeldoko Upaya Gagalkan Anies Jadi Capres 2024
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Twitter/@panca66
MerahPutih.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga langkah hukum yang ditempuh Moeldoko untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca Juga
Ditanya soal PK Ambil Alih Partai Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku!
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas: menggagalkan Pen-Capres-an Saudara Anies Baswedan," kata AHY dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).
Menurut AHY, dengan mengambil alih Partai Demokrat, rencana menjegal Anies untuk berkontestasi di Pilpres 2024 akan berjalan mulus. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini.
Apalagi, kata putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, sejumlah praktisi hukum berpendapat bahwa proses PK bisa menjadi bagian “ruang gelap” peradilan.
"Ada celah, untuk masuknya intervensi politik. Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," ungkapnya.
Baca Juga
Anies-AHY Unggul dalam Survei Simulasi Pasangan Capres-Cawapres
AHY mengatakan, jika benar ada intervensi politik dalam manuver Moeldoko ini, maka keadilan, hukum dan demokrasi di Indonesia sedang berada dalam keadaan bahaya.
Karena itu, lanjut AHY, meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, pihaknya tetap waspada.
"Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," pungkasnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham Yasonna H. Laoly dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022. (Pon)
Baca Juga
AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK untuk Kembali Ambil Alih Partai Demokrat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang
Banjir Bali Disebabkan Kerusakan Lingkungan, AHY Khawatirkan Sektor Pariwisata Jadi Terganggu
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak