Ahmad Fanani Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani. (Ist)
MerahPutih.com - Tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani kembali tak memenuhi panggilan penegak hukum. Ini adalah kedua kalinya Fanani mangkir.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Fanani menjelaskan alasannya tak hadir. Lewat pengacaranya, Gufron menyebut kliennya mangkir lantaran adanya urusan di luar kota.
Baca Juga: Ingin Dicecar Siapa Aktor Intelektual Penyelewengan Dana Kemah, Fanani Mangkir
"Tidak jadi hadir, karena ada kegiatan di luar kota," ucap Gufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (29/7).
Ia mengaku surat meminta pemeriksaan ulang telah dikirim ke penyidik. Maka dari itu, dia berharap polisi bisa maklum.
"Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik ya, izin untuk tidak bisa diperiksa hari ini," kata dia.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengaku belum dapat surat dari pihak Fanani.
Baca Juga: Mantan Petinggi Muhammadiyah Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Kemah
Malah, ia baru mendengar informasi soal ketidakhadiran hari ini. "Ke kami belum ada konfirmasi ya," kata Bhakti menambahkan.
Sedianya Fanani diperiksa pada pada 22 Juli lalu namun mangkir dengan alasan yang tidak jelas. Alhasil, dia diagendakan diperiksa lagi hari ini.
Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu disebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai lebih Rp 1,7 miliar. (Knu)
Baca Juga: Polisi Ancam Tangkap Paksa Mantan Petinggi Muhammadiyah
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang