Mantan Petinggi Muhammadiyah Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Kemah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juli 2019
Mantan Petinggi Muhammadiyah Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Kemah

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani mangkir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Tak jelas apa alasan Fanani sampai tidak menghadiri panggilan pertamanya sebagai tersangka ini.

Baca Juga: Petinggi Pemuda Muhammadiyah Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

"Untuk agenda tersebut yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfrimasi wartawan, Senin (22/7)

Tidak ada pemberitahuan ke polisi dari pihak Fanani. Argo mengaku penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Diharapkan mantan bendahara organisasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut bisa menghadiri jadwal ulang pemeriksaannya itu. Namun, kapan pasti waktu penjadwalannya hingga kini masih direncanakan penyidik.

Baca Juga: Nasib Tersangka Korupsi Eks Bos Pemuda Muhammadiyah Tunggu Jadwal Penyidik

"Nanti diagendakan ulang penyidik," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fanani, Gufron menyebut tak tahu kalau ada agenda pemeriksaan kliennya sebagai tersangka untuk pertama kalinya hari ini. Dia mengaku belum menerima surat pemanggilan.

"Setahu saya belum ada surat panggilan dari Polda," kata Gufron.

Ahmad Fanani disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani

Baca Juga: Mantan Petinggi Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemah

Atas hal ini, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah diketahui juga telah memberikan bantuan hukum. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut. (Knu)

#Pemuda Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Bagikan