Mantan Petinggi Muhammadiyah Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Kemah
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani mangkir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Tak jelas apa alasan Fanani sampai tidak menghadiri panggilan pertamanya sebagai tersangka ini.
Baca Juga: Petinggi Pemuda Muhammadiyah Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
"Untuk agenda tersebut yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfrimasi wartawan, Senin (22/7)
Tidak ada pemberitahuan ke polisi dari pihak Fanani. Argo mengaku penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Diharapkan mantan bendahara organisasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut bisa menghadiri jadwal ulang pemeriksaannya itu. Namun, kapan pasti waktu penjadwalannya hingga kini masih direncanakan penyidik.
Baca Juga: Nasib Tersangka Korupsi Eks Bos Pemuda Muhammadiyah Tunggu Jadwal Penyidik
"Nanti diagendakan ulang penyidik," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fanani, Gufron menyebut tak tahu kalau ada agenda pemeriksaan kliennya sebagai tersangka untuk pertama kalinya hari ini. Dia mengaku belum menerima surat pemanggilan.
"Setahu saya belum ada surat panggilan dari Polda," kata Gufron.
Ahmad Fanani disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Mantan Petinggi Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemah
Atas hal ini, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah diketahui juga telah memberikan bantuan hukum. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammdiyah Minta Polisi Ungkap Penembakan di Kantor MUI
Polri Periksa Saksi dan Pelapor Terkait Laporan Pemuda Muhammadiyah
Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin