Ingin Dicecar Siapa Aktor Intelektual Penyelewengan Dana Kemah, Fanani Mangkir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Juli 2019
Ingin Dicecar Siapa Aktor Intelektual Penyelewengan Dana Kemah, Fanani Mangkir

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan berharap, tersangka kasus penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani bisa memenuhi panggilan penyidik Senin (29/7).

Sebab, penyidik, belum mendapatkan konfirmasi kehadiran tersangka yang sempat mangkir pada senin (22/7) lalu.

"Yang bersangkutan semoga kooperatif, mau menjadi justice collaborator dan menginfokan kepada kami siapa pelaku intelektual dari kejahatan ini (korupsi)," tutur dia kepada wartawan, Senin (29/7).

Baca Juga: Petinggi Pemuda Muhammadiyah Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Menurut dia, dengan memeriksa Fanani maka akan memenuhi syarat formil melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, dalam waktu dekat berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI. "Pemeriksaannya bukan terkait pembuktian," tutur Bhakti.

Fanani diagendakan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah Fanani akan datang.

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani

Sementara itu, kuasa hukum Fanani, Gufron mengaku sudah dapat informasi soal surat panggilan terhadap kliennya itu. Tapi, dia tidak bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.

"Informasi (surat panggilan) sudah diterima. Tapi, belum bisa dipastikan bakal hadir atau tidak," ujar Gufron.

Baca Juga: Nasib Tersangka Korupsi Eks Bos Pemuda Muhammadiyah Tunggu Jadwal Penyidik

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.

Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.752.663.153. Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. (Knu)

#Pemuda Muhammadiyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Bagikan