MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan revisi Undang -Undang (UU) nomor 30/2002 tentang KPK merupakan upaya melumpuhkan lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, upaya melumpuhkan KPK melalui revisi UU tersebut merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Baca Juga: KPK Resmi Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Agus menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang bergulir pada 1998 atau sekitar 21 tahun lalu. Terdapat dua Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedua Tap MPR itu yakni, No. XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Bahkan KPK secara eksplisit disebut disana. Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," jelasnya.
Tak hanya dua Tap MPR, Agus menyatakan terdapat dua Undang-undang penting terkait pemberantasan korupsi yang hadir pasca reformasi, yakni UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 43 UU nomor 31/1999 bahkan memerintahkan pembentukan KPK hingga lahir UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sebuah Undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid, dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri," ujarnya.
Dari runtutan sejarah tersebut, Agus mengatakan terdapat kekeliruan berpikir dari pihak-pihak tertentu yang menyebut KPK hanya dibentuk sementara waktu atau sering digunakan istilah ad hoc.
Menurutnya, Ad Hoc justru berarti untuk tujuan tertentu. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 49/PUU-XI/2013 menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important.
"MK juga menegaskan KPK merupakan turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman," ungkap Agus.
Serangan-serangan terhadap KPK, kata Agus, mungkin tidak akan pernah berhenti sepanjang kekuatan para koruptor masih ada dan tumbuh subur. Menurutnya, korupsi terlalu mengakar sejak lama. Pejabat-pejabat yang dipilih menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.
Agus meyebut kenyamanan mereka melakukan korupsi memang sangat terganggu dengan kerja KPK. Terganggu dengan masyarakat yang selalu mendukung KPK ketika ada upaya-upaya melumpuhkan KPK.
"Jika hal itu dibiarkan bukan tidak mungkin akan membunuh harapan tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan," katanya.
Baca Juga:
Untuk itu, Agus kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lembaga antirasuah sebagai rumah bersama yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi.
Agus menyebut banyak badai yang harus dihadapi KPK, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Hal ini lantaran, terdapat setidaknya sembilan poin dalam draf RUU KPK yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan KPK.
"Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," tutup Agus Rahardjo.(Pon)
Baca Juga:
Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK