Headline

Agus Rahardjo: Upaya Melumpuhkan KPK Bentuk Pengkhianatan Reformasi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 September 2019
 Agus Rahardjo: Upaya Melumpuhkan KPK Bentuk Pengkhianatan Reformasi

Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan revisi Undang -Undang (UU) nomor 30/2002 tentang KPK merupakan upaya melumpuhkan lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, upaya melumpuhkan KPK melalui revisi UU tersebut merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Baca Juga: KPK Resmi Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Agus menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang bergulir pada 1998 atau sekitar 21 tahun lalu. Terdapat dua Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedua Tap MPR itu yakni, No. XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebut pendukung revisi UU KPK sebagai pengkhianat reformasi
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: antaranews)

"Bahkan KPK secara eksplisit disebut disana. Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," jelasnya.

Tak hanya dua Tap MPR, Agus menyatakan terdapat dua Undang-undang penting terkait pemberantasan korupsi yang hadir pasca reformasi, yakni UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 43 UU nomor 31/1999 bahkan memerintahkan pembentukan KPK hingga lahir UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sebuah Undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid, dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri," ujarnya.

Dari runtutan sejarah tersebut, Agus mengatakan terdapat kekeliruan berpikir dari pihak-pihak tertentu yang menyebut KPK hanya dibentuk sementara waktu atau sering digunakan istilah ad hoc.

Menurutnya, Ad Hoc justru berarti untuk tujuan tertentu. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 49/PUU-XI/2013 menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important.

"MK juga menegaskan KPK merupakan turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman," ungkap Agus.

Serangan-serangan terhadap KPK, kata Agus, mungkin tidak akan pernah berhenti sepanjang kekuatan para koruptor masih ada dan tumbuh subur. Menurutnya, korupsi terlalu mengakar sejak lama. Pejabat-pejabat yang dipilih menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.

Agus meyebut kenyamanan mereka melakukan korupsi memang sangat terganggu dengan kerja KPK. Terganggu dengan masyarakat yang selalu mendukung KPK ketika ada upaya-upaya melumpuhkan KPK.

"Jika hal itu dibiarkan bukan tidak mungkin akan membunuh harapan tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan," katanya.

Baca Juga:

Peneliti Paparkan Kesalahan Fundamental Dalam Revisi UU KPK

Untuk itu, Agus kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lembaga antirasuah sebagai rumah bersama yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi.

Agus menyebut banyak badai yang harus dihadapi KPK, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Hal ini lantaran, terdapat setidaknya sembilan poin dalam draf RUU KPK yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan KPK.

"Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," tutup Agus Rahardjo.(Pon)

Baca Juga:

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

#Agus Rahardjo #Ketua KPK #Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bagikan