Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Juni 2021
Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dilanda prahara usai Novel Baswedan dan teman-temannya 74 orang pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) melakukan perlawanan.

Kegaduhan ini semakin terawat setelah mereka melakukan safari ke beberapa lembaga untuk mengadukan ketidaklolosan mereka dalam seleksi alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menilai, bila merasa ada kecurangan dalam proses TWK tersebut, ia menyarankan agar Novel Baswedan dan kawan-kawannya itu mengadu ke Obmudsman maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Dua lembaga itu lebih tepat dan bisa memecah permasalahan yang ada. Dibanding mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), apalagi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Jika memungkinkan, gugat saja melalui mekanisme pengadilan,” kata Stanislaus kepada wartawan, Rabu (9/6).

Kemudian, jika memang ada keluhan tentang konten seleksi TWK, Stanislaus menilai ruang perdebatannya bukan di ranah publik, melainkan di zona yang lebih kompeten.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom (tengah) bertemu dengan Novel Baswedan cs di Gedung PGI Jakarta, Jumat (28/5). ANTARA/HO
Ketua Umum PGI Gomar Gultom (tengah) bertemu dengan Novel Baswedan cs di Gedung PGI Jakarta, Jumat (28/5). ANTARA/HO


Karena jika dilempar ke publik, maka kegaduhan akan terus terjadi dan asumsi-asumsi liar bisa saja muncul.

Bahkan lebih parah, bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merawat kegaduhan dan membuat situasi tidak kondusif.

"Jika TWK ingin dibuka dan diuji sebaiknya oleh akademisi misal pakar psikologi, pakar psikometri dan lainnya, bukan dibuka dalam debat publik atau debat politik,” tuturnya.

Baca Juga:

Novel Duga Firli Punya Kepentingan Lain di Balik Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

Alumi Kajian Strategi Ilmu Intelijen Universitas Indonesia ini menyayangkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah pro dan kontra TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia berharap agar lembaga antirasuah itu tidak turun kualitas kerjanya walaupun tanpa peran Novel Baswedan cs.

"Dan yang penting KPK harus tetap dikuatkan dan tidak boleh terganggu kinerjanya pasca 6 persen pegawainya tidak lolos ASN," tutup Stanislaus. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan: Stigma Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Bentuk Penghinaan

#Novel Baswedan #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan