Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 31 Oktober 2019
Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar

Sidang Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara sekitar Rp 94 miliar.

Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Baca Juga

Jaksa KPK Beberkan Modus Cuci Uang Rp500 Miliar Adik Ratu Atut

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Subari Kurniawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, Wawan didakwa mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut. Karena perbuatannya itu, jaksa menyatakan negara merugi Rp79,7 miliar.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan diperiksa KPK terkait TPPU
Wawan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehinga asetnya disita KPK (Foto: antaranews)

Selain merugikan negara, jaksa menyatakan kasus korupsi ini juga telah memperkaya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini sebanyak Rp50 miliar.

Baca Juga

KPK Sita Aset Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp500 Miliar, Ini Rinciannya

Selain Wawan, korupsi alat kesehatan ini turut memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar; mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta; pemilik PT Java Medica Yuni Astuti, Rp23 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Sementara itu, dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, jaksa mendakwa Wawan bersama Ratu Atut telah menyalahgunakan wewenang untuk mengatur pengusulan anggaran proyek tersebut pada tahun anggaran 2012.

Jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara sebanyak Rp14,5 miliar. Wawan ikut diperkaya sebanyak Rp7,9 miliar. Sedangkan ada 5 orang lain yang juga ikut diperkaya, di antaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.

Baca Juga

Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Ratu Atut Chosiyah #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Anak Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang, Pengamat: Rakyat Banten Tolak Dinasti Politik
Anak Ratu Atut kalah di Pilbup Serang, pengamat sebut bahwa rakyat Banten telah menolak dinasti politik.
Soffi Amira - Sabtu, 08 Maret 2025
Anak Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang, Pengamat: Rakyat Banten Tolak Dinasti Politik
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Bagikan