Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar
Sidang Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara sekitar Rp 94 miliar.
Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Baca Juga
Jaksa KPK Beberkan Modus Cuci Uang Rp500 Miliar Adik Ratu Atut
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Subari Kurniawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, Wawan didakwa mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut. Karena perbuatannya itu, jaksa menyatakan negara merugi Rp79,7 miliar.
Selain merugikan negara, jaksa menyatakan kasus korupsi ini juga telah memperkaya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini sebanyak Rp50 miliar.
Baca Juga
KPK Sita Aset Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp500 Miliar, Ini Rinciannya
Selain Wawan, korupsi alat kesehatan ini turut memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar; mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta; pemilik PT Java Medica Yuni Astuti, Rp23 miliar dan sejumlah pihak lainnya.
Sementara itu, dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, jaksa mendakwa Wawan bersama Ratu Atut telah menyalahgunakan wewenang untuk mengatur pengusulan anggaran proyek tersebut pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara sebanyak Rp14,5 miliar. Wawan ikut diperkaya sebanyak Rp7,9 miliar. Sedangkan ada 5 orang lain yang juga ikut diperkaya, di antaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.
Baca Juga
Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Anak Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang, Pengamat: Rakyat Banten Tolak Dinasti Politik
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut