Ada Potensi Logistik Pemilu Rusak, KPU Diminta Profesional dalam Pendistribusian

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 24 Januari 2024
Ada Potensi Logistik Pemilu Rusak, KPU Diminta Profesional dalam Pendistribusian

llustrasi penyaluran logistik Pemilu 2024. Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PROSES distribusi logistik untuk Pemilu 2024 tengah berlangsung. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong KPU untuk melakukan koordinasi sampai tingkat akar rumput memastikan ketepatan waktu dan kelengkapan logistik Pemilu 2024 dalam kondisi yang baik.

Hal itu diungkap Guspardi mengingat banyaknya kerusakan logistik pemilu 2024 yang terjadi selama masa distribusi maupun saat penyimpanan.

BACA JUGA:

KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu Tahap Awal di Wilayah Jaktim dan Kepulauan Seribu

”Kami sudah memperingati KPU bahwa negara ini sangat luas dan juga mempunyai pulau-pulau dan daerah-daerah terpencil. Kami sampaikan kepada KPU untuk bekerja secara profesional bahwa pelaksanaan pemilu itu di hari musim hujan,” kata Guspardi kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/1).

BACA JUGA:

Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan

Politikus Fraksi PAN ini juga menyampaikan kondisi geografis dan iklim tidak boleh menjadi alasan keterlambatan logistik. “Karena kondisi tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja dan diminta untuk mengantisipasi kendala tersebut,” jelas Guspardi.

Untuk menghindari kendala pemilu distribusi logistik pemilu, KPU perlu berkaca pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. KPU juga diminta untuk mengutamakan distribusi logistik ke daerah terpencil. "Perlu antisipasilah hal-hal yang akan menimbulkan sesuatu yang tidak kondusif itu sehingga barangnya tidak ada yang rusak, sampai tepat waktu, dan itu sudah jauh-jauh hari harus diprediksi,” katanya.

Pada tahap pertama distribusi logistik Pemilu 2024, Bawaslu telah melaporkan kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel yang rusak, yang tersebar di 177 kabupaten/kota. Sementara itu, tahap distribusi kedua, terdapat 127 kabupaten/kota yang mengalami kerusakan logistik pemilu.(knu)

BACA JUGA:

4 Wilayah Jakarta Sudah Terima Logistik Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan