ACT Klaim Lakukan Pemotongan Besaran Gaji sampai 70 Persen


Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah)
MerahPutih.com - Hasil analisis transaksi yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dalam lembaga pengumpul sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
PPATK mengklaim sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," kata Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
PPATK menegaskan, terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar Tapi Ibnu dalam Konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7), tidak mau menyebut berapa besaran gaji para petinggi ACT. Namun, ia menyebut telah terjadi pemangkasan gaji sebesar 50-70 persen bagi para petingginya sejak Januari 2022.
Selain itu, telah terjadi perbaikan dalam hal operasional, misalnya kendaraan. Sebelumnya, para petinggi ACT disebut telah menerima kendaraan operasional berupa mobil Alphard, CRV, dan Pajero Sport.
"Kami sampaikan sejak 11 Januari 2022 hingga 20 Januari terjadi pergantian akta yayasan, maka sejak itu kita berhasil melakukan perubahan dan penyesuaian salah satunya fasilitas gaji SDM," katanya dikutip Antara.
Dikabarkan dari hasil penelusuran Majalah Tempo, besaran gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima sekitar Rp 250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulannya. (*)
Baca Juga:
Densus 88 Wanti-Wanti Warga Selektif Saat Kasih Sumbangan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank

Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN

Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali

Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
