Awas "Jebakan" Paylater! Pergi Sekarang, (Jangan) Bayar Nanti-nanti

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 12 Juli 2019
Awas

Awas! Bahaya Jebakan Pay Later. (Ari Prijanto/MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

DUA tas jinjing besar coklat dibiarkan tak terkancing. Melompong di sudut ruang tamu. Di sampingnya, masih bersusun rapi baju, lalu handuk, sekantung alat mandi, dan kosmetik. Gista (bukan nama asli), empunya rumah, urung menata semua bekal ke dalam tas lantaran batal berangkat ke Malang.

Semestinya, dua hari lagi (8/7), menurut rencana dua bulan silam, ia dan suami akan mengajak kedua keponakannya berlibur merayakan kenaikan kelas dari 7 ke 8. Berencana mengujungi kawasan Batu dan Bromo, Jawa Timur.

Namun, rencana itu kandas lantaran dana liburan terpaksa digunakan untuk keperluan lain nan lebih mendesak. Semula, dia begitu percaya diri bisa berlibur serampung berhasil mendaftar Traveloka Pay Later. "Lumayan kan dapet limit Rp 4 juta," kata Gista bercerita kepada MerahPutih.com.

Karyawan sebuah perusahaan swasta di bidang jasa pendidikan ini merasa semua kebutuhan selama liburan, seperti tiket kereta, sewa mobil, hotel sampai voucher makan bisa dinikmati melalui fasilitas Pay Later dengan skema: bayar belakangan.

”Makanya enggak mikir panjang. Langsung deh bikin schedule. Juga pas banget kan liburan sekolah," ujarnya.

Gista telah hitung matang tabungannya tak akan terpakai bahkan seperempatnya selama liburan karena mengandalkan layanan Pay Later. Namun, rencana itu buyar ketika ia beroleh kabar adik perempuannya tak berhasil terdaftar di sekolah negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tahap kedua.

Tak ada jalan lain, ia harus menguras tabungannya untuk keperluan biaya pendaftaran sekolah swasta untuk adiknya dan perlengkapan penunjang belajar.

Meski tabungannya menyusut, dia sejatinya masih bisa melanjutkan berlibur dengan hanya mengandalkan Pay Later. "Tapi riskan banget. Trus denger dari cerita temen, banyak orang enggak mampu nyicil malah jadi beban," keluhnya. Ia lantas membatalkan liburan dan tidak berani menggunakan Pay Later sama sekali.

BACA JUGA: Aplikasi Ini Tawarkan Promo Cicilan Kredit Hanya Rp 1.000

Demi mengobati kekecewaan, terutama kepada kemenakannya, Gista kemudian mengajak mereka makan di restoran ayam goreng cepat saji. "Biar aja liburan cuma makan. Daripada ngikutin gengsi malah buntung di belakang. Bahaya!"

TERGIUR CERITA TEMAN

TERGIUR CERITA TEMAN

Ilustrasi. (skeeze/Pixabay)

Gista mengaku kali pertama tahu informasi Pay Later dari Desi, seorang teman dekatnya. Ia terpikat dengan penjelasan Desi, karena seakan semua kebutuhan liburan jadi gampang dan sama sekali tak membebani anggaran sehari-hari. "Modalnya cuma KTP," katanya menirukan rayuan Desi.

Pay Later, seturut laman resmi Traveloka, merupakan fasilitas keuangan dari Traveloka nan memungkinkan pengguna menggunakan metode pembayaran dengan cicilan 1-12 bulan tanpa kartu kredit.

Metode pembayaran tersebut, lanjutnya, berlaku untuk semua produk di Traveloka, kecuali pembayaran tagihan dan produk konektivitas.

Traveloka menjamin pandaftaran Pay Later bebas repot. Calon pendaftar hanya perlu KTP dan satu dokumen pendukung. Setelah diproses dan diverifikasi, pendaftar akan menerima limit pinjaman hingga Rp 10.000.000 hanya dalam satu jam kerja.

Enggak heran slogan "Traveling dulu, bayar nanti" milik Traveloka menarik banyak orang untuk mendaftar Pay Later. Termasuk Gista.

Beberapa hari setelah bertemu dan mendengarkan cerita Desi, ia langsung mempraktikannya. "Eh enggak nunggu lama langsung di-approve,". Saking senangnya, Gista langsung mengirim emoticon tertawa lepas dan membubuhkan tulisan "Gue dapet nih Des. Bener gampang!” tulisnya melalui pesan Whatsapp.

Mereka kemudian semakin sering berbincang via Whatsapp. Desi, menurutnya, sering mengirim foto-foto dirinya lagi makan dan liburan di suatu daerah.

Di tengah obrolan, terkadang sang teman mengajak untuk traveling bersama-sama. "Yaelah ga usah pusing. Pake Pay Later aja keleus,” rayu Desi. Mereka hampir sepakat melepas satu tanggal di akhir pekan bersama ke daerah Puncak, Kabupaten Bogor.

Namun, beberapa minggu sebelum berangkat, tiba-tiba Desi bercerita cukup panjang tentang ulah seorang teman lainnya. "Gara-gara dia, Pay Later gue enggak bisa dipake".

Status Pay Later Desi, menurut Gista, ditangguhkan karena tidak membayar cicilan tepat waktu.

Desi, lanjutnya, sempat meminjamkan fasilitas Pay Later kepada seorang teman karena asas pertemanan. Telah saling percaya dan kenal dekat.

Teman tersebut, menurut Gista, menggunakan Pay Later untuk membeli tiket pesawat pulang-pergi seharga sekira dua juta rupiah dengan skema cicilan enam bulan.

Di cicilan ketiga, teman tersebut tak ada kabar untuk bisa melakukan pelunasan. "Ya ngilang aja gitu," kata Gista menuturkan cerita Desi. Hal itu membuat Desi kesal dan tak mau menanggung pembayaran sang teman. Alhasil, status Pay Later-nya ditangguhkan alias tidak bisa dipakai.

Tak berhenti sampai di situ. Tunggakan itu pun berbunga dan tiap hari jumlahnya bertambah. Pay Later Traveloka mematok bunga sebesar 2,14 persen 4,78 persen per-bulan dari nilai transaksi.

Dengan menyanggupi persetujuan kesepakatan di awal tersebut, Desi tak bisa menolak dengan alasan akunnya dipinjam orang lain. Ia musti melunasi tunggakan atau menanggung segala risiko sesuai ketentuan aspek hukum Financial Technology (Fintech) di Indonesia.

Memang, meskipun menyuguhkan kemudahan, Pay Later sejatinya berpotensi menimbulkan masalah. Tak sedikit orang yang terjebak lantaran mendapatkan fasilitas berutang secara mudah dan cepat. Tanpa syarat yang rumit.

Seperti kata pepatah: tak ada makan siang yang gratis, berutang secara mudah dan cepat itu juga ada biayanya. Misalnya biaya cicilan dan bunga. Dan yang lebih mengerikan adalah denda ketika tak membayar tagihan tepat waktu. Jika kamu terlena dengan kemudahan itu dan tidak menggunakannya secara bijak, maka kamu pun bisa terperosok pada jebakan Pay Later

Apa sih sebenarnya Pay Later itu?


#Fintech #Denda #Paylater
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Indonesia
Industri Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Kesempatan Kerja, Ini 5 Hal Yang Perlu Diperbaiki
Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ini akan terwujud apabila pendapatan dari aktivitas perdagangan kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Industri Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Kesempatan Kerja, Ini 5 Hal Yang Perlu Diperbaiki
Indonesia
Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak
Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda pajak saat momen HUT Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak
Indonesia
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Aktivitas ngabuburit di area perlintasan kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Olahraga
Ketahuan Ngebut, Harry Maguire Dilarang Mengemudi dan Kena Denda
Ketahuan ngebut, Harry Maguire dilarang mengemudi. Ia juga dikenakan denda oleh pengadilan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Januari 2025
Ketahuan Ngebut, Harry Maguire Dilarang Mengemudi dan Kena Denda
Indonesia
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Tingkat literasi masyarakat terkait QRIS di beberapa daerah di Jawa juga masih perlu ditingkatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 September 2024
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Indonesia
OJK Cabut Izin Puluhan Fintech
OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juli 2024
OJK Cabut Izin Puluhan Fintech
Fun
Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024
Inovasi solusi fintech berkelanjutan dirancang untuk mendukung perekonomian Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Januari 2024
Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024
Fun
DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024
Industri fintech sudah banyak membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan bisnisnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 19 Januari 2024
DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024
Fun
Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar
Fintech lending mempermudah penjualan UMKM.
Andreas Pranatalta - Senin, 06 November 2023
Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar
Bagikan