9 dari 15 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra Ilegal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 Maret 2023
9 dari 15 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra Ilegal

Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mendalami penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, 9 dari 5 senpi tersebut ilegal.

"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).

Baca Juga

Polisi Dalami Asal Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra Temuan KPK

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Djuhandhani menyebut kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

"Kesembilan yang tidak ada dokumennya sedang kami dalami penyelidikannya," ucapnya.

Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023, yang berawal dari penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magasin, amunisi, serta aksesoris senjata api yang disimpan di sebuah kamar.

"Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Kabidyanmas (Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat) Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut," jelas Djuhandhani.

Baca Juga

KPK Dikabarkan Amankan Belasan Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra

Dari hasil pendataan, ditemukan sembilan jenis senjata api tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin. Selanjutnya, Bidyanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Atas temuan tersebut, lanjut Djuhandhani, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia serta membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.

Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api ilegal tersebut dan belum menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait senjata ilegal tersebut.

"Masih lidik, belum penetapan tersangka," sambungnya.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pada 6 Februari 2023, KPK memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi, setelah Dito tiga kali mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

KPK kini sedang menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra sesuai kewenangannya, karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi. (*)

Baca Juga

Deretan Senpi yang Diamankan KPK dari Rumah Dito Mahendra, Mulai dari Glock hingga Laras Panjang

#Bareskrim #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan