8 Fraksi DPR Setuju RUU KIA Disahkan, Ada Aturan Cuti Suami Dampingi Istri Sakit

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 25 Maret 2024
8 Fraksi DPR Setuju RUU KIA Disahkan, Ada Aturan Cuti Suami Dampingi Istri Sakit

Ilustrasi suami mendampingi proses kehamilan istrinya. (Foto: Unsplash/John Looy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Delapan fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kedelapan Fraksi yang setuju itu meliputi PDIP, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.

Baca juga:

Cuti Ayah Bakal Dimasukan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Dalam pengambilan keputusanFraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan NasDem tidak hadir. Meski begitu, PPP menyatakan menyetujui dalam keterangan tertulis mereka.

"NasDem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, dalam rapat pleno tingkat I Komisi VIII DPR bersama perwakilan dari pemerintah di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Rapat pleno tingkat I ini dihadiri perwakilan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga:

RUU KIA Mendorong Peningkatan Pengetahuan Ibu tentang Menyusui Bayi

"Seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini jadi UU sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kahfi.

Seusai rapat Kahfi mengatakan, RUU KIA juga mengatur tentang cuti bagi suami. "Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti 2-3 hari," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Pon)

Baca juga:

DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

#DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Indonesia
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Bekas ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Indonesia
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Kapal dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia Tahun 1981 dengan bobot 1.850 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Pemerintah diminta memberikan perhatian serius terhadap banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Indonesia
Kewarganegaraan Ganda Tidak Lagi Paksa Anak Bangsa Kejar Karier Internasional dan Kecintaan Tanah Air
Usulan tersebut tetap memerlukan pembahasan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Kewarganegaraan Ganda Tidak Lagi Paksa Anak Bangsa Kejar Karier Internasional dan Kecintaan Tanah Air
Bagikan