Cuti Ayah Bakal Dimasukan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Bumil kerap mengalami kondisi emosional yang tak menentu. (Foto: Unsplash/John Looy)
MerahPutih.com - Rencana pemberian cuti ayah atau saat istri melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemuka ke publik. Hal yang sama juga rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan mengatur mengenai hak cuti bagi ayah agar dapat mendampingi istrinya menghadapi masa kritis pascamelahirkan.
Baca juga:
"Nantinya, RUU ini juga akan mengatur hak cuti bagi ayah," kata Diah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3).
Meskipun begitu, Diah tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai jumlah hari cuti bagi ayah itu. Bahwa RUU KIA diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi kesejahteraan ibu dan anak di tanah air.
Diah menegaskan, komitmen Komisi VIII DPR RI dalam mengawal Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak hingga rampung dan disahkan menjadi undang-undang.
Di akhir masa jabatan anggota DPR Periode 2019-2024, Diah menekankan bahwa para wakil rakyat itu berkomitmen untuk mengonsolidasikan langkah-langkah bersama pemerintah guna mengatasi tantangan dan menyelesaikan beragam masalah terkait ibu dan anak.
"Pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi,” katanya.
Melalui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, DPR dan pemerintah akan memperkuat sistem kesehatan yang ada di Indonesia. Memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, dan memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.
"RUU ini juga diharapkan menjadi pelayanan bagi ibu dan anak dalam fase 1.000 hari awal kehidupan, terutama dalam penguatan gizi dan peningkatan kualitas hidup sebab hal itu sangat signifikan dalam perkembangan biologis manusia,” ujar Diah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan cuti ayah untuk menguatkan peran ayah di keluarga dan memastikan anak memiliki tumbuh kembang yang baik. (*)
Baca juga:
ASN Bakal Dapat Cuti Ayah Sampai 60 Hari saat Istri Melahirkan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN