Cuti Ayah Bakal Dimasukan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Bumil kerap mengalami kondisi emosional yang tak menentu. (Foto: Unsplash/John Looy)
MerahPutih.com - Rencana pemberian cuti ayah atau saat istri melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemuka ke publik. Hal yang sama juga rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan mengatur mengenai hak cuti bagi ayah agar dapat mendampingi istrinya menghadapi masa kritis pascamelahirkan.
Baca juga:
"Nantinya, RUU ini juga akan mengatur hak cuti bagi ayah," kata Diah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3).
Meskipun begitu, Diah tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai jumlah hari cuti bagi ayah itu. Bahwa RUU KIA diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi kesejahteraan ibu dan anak di tanah air.
Diah menegaskan, komitmen Komisi VIII DPR RI dalam mengawal Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak hingga rampung dan disahkan menjadi undang-undang.
Di akhir masa jabatan anggota DPR Periode 2019-2024, Diah menekankan bahwa para wakil rakyat itu berkomitmen untuk mengonsolidasikan langkah-langkah bersama pemerintah guna mengatasi tantangan dan menyelesaikan beragam masalah terkait ibu dan anak.
"Pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi,” katanya.
Melalui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, DPR dan pemerintah akan memperkuat sistem kesehatan yang ada di Indonesia. Memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, dan memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.
"RUU ini juga diharapkan menjadi pelayanan bagi ibu dan anak dalam fase 1.000 hari awal kehidupan, terutama dalam penguatan gizi dan peningkatan kualitas hidup sebab hal itu sangat signifikan dalam perkembangan biologis manusia,” ujar Diah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan cuti ayah untuk menguatkan peran ayah di keluarga dan memastikan anak memiliki tumbuh kembang yang baik. (*)
Baca juga:
ASN Bakal Dapat Cuti Ayah Sampai 60 Hari saat Istri Melahirkan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara