ASN Bakal Dapat Cuti Ayah Sampai 60 Hari saat Istri Melahirkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Maret 2024
ASN Bakal Dapat Cuti Ayah Sampai 60 Hari saat Istri Melahirkan

Arsip-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel pertama awal tahun, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bakal memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Baca juga:

Selama Bulan Ramadan BKD Pantau Ketat Kinerja ASN Pemprov Jakarta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/3).

Ia mengatakan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Tetapi, pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Pemerintah meyakini, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

"Ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," katanya. (*)

Baca juga:

Penjabat Sudah Tidak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Cuti Bersama #Cuti Melahirkan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik berjalan normal pada hari pertama kerja 2026. Tingkat kehadiran pegawai tercatat mencapai 99 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Lifestyle
Tanggal Merah Desember 2025: Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025. Ada long weekend empat hari! Simak juga daftar resmi 8 cuti bersama tahun 2026.
ImanK - Minggu, 30 November 2025
Tanggal Merah Desember 2025: Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Fun
Cuti Bersama Desember 2025 dan Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, Catat Tanggalnya!
Cuti bersama Desember 2025 jatuh pada 26 Desember dan menciptakan long weekend empat hari. Simak juga daftar lengkap 8 hari cuti bersama tahun 2026 di sini.
ImanK - Senin, 17 November 2025
Cuti Bersama Desember 2025 dan Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, Catat Tanggalnya!
Lifestyle
Kalender 2026: Daftar Lengkap 25 Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Siap Libur Panjang!
Pemerintah resmi menetapkan 25 hari libur di tahun 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Simak kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah dan momen libur panjangnya di sini.
ImanK - Rabu, 05 November 2025
Kalender 2026: Daftar Lengkap 25 Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Siap Libur Panjang!
Lifestyle
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
November 2025 tanpa cuti bersama, tapi masih ada long weekend di Desember. Cek jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2025 di sini.
ImanK - Selasa, 21 Oktober 2025
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Lifestyle
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H
Puasa Ramadhan 2026 diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2026. Cek berapa hari lagi puasa dimulai, jadwal Idul Fitri, serta daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 di sini
ImanK - Selasa, 23 September 2025
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H
Bagikan