Penjabat Sudah Tidak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN


Arsip-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel pertama awal tahun, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
MerahPutih.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menyepakati, penjabat dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga:
"Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa penjabat pembina kepegawaian (PPK) dan penjabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN.
Kemudian, Komisi II DPR mendukung Kementerian PANRB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujarnya.
Selain itu, Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024, sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.
Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. (*)
Baca juga:
Menteri PANRB: Kerja ASN selama Puasa 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
