Penjabat Sudah Tidak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Maret 2024
Penjabat Sudah Tidak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN

Arsip-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel pertama awal tahun, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menyepakati, penjabat dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga:

Sekda DKI Dorong BUMD Bangun Pusat Pembelajaran Pegawai

"Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa penjabat pembina kepegawaian (PPK) dan penjabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Kemudian, Komisi II DPR mendukung Kementerian PANRB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujarnya.

Selain itu, Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024, sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.

Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. (*)

Baca juga:

Menteri PANRB: Kerja ASN selama Puasa 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

#RUU ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PPPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
UU ASN membagi ASN menjadi PNS dan PPPK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Bagikan