Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

76 Sekolah di Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG, Kok Bisa?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
76 Sekolah di Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG, Kok Bisa?

Siswa SD menyantap menu program MBG. (Foto: Merahputih/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 76 sekolah di Pulau Jawa dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini diambil BGN karena sekolah-sekolah tersebut dinilai mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya.

Baca juga:

BGN Terbitkan Edaran SPPG MBG Tidak Terima Insentif Selama Libur Sekolah

“Sampai dengan hari ini, kami sudah melakukan pendataan dan teridentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa sementara ini tidak lagi menerima MBG,” kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, di Jakarta, Kamis (18/6).

Refocusing Penerima Manfaat MBG

Menurut dia, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah-sekolah tersebut akan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, seperti anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Baca juga:

MBG Dipastikan Berhenti Saat Libur Sekolah, Termasuk Bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Juru Bicara BGN itu menambahkan data sekolah-sekolah yang dihapus dari daftar penerima MBG masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui.

Hal ini kami lakukan agar program makan bergizi gratis benar-benar efektif, tepat sasaran, dan efisien,

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari

Pemutakhiran Data Masih Berjalan

BGN masih melakukan pemutakhiran data dengan mempertimbangkan indikator kerentanan gizi, kondisi sosial ekonomi, dan akses terhadap pemenuhan gizi. Dilansir Antara, data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sasaran prioritas penerima manfaat MBG.

Baca juga:

Bakom Tegaskan Program MBG tak Bisa Dihentikan, ini Alasannya

Agustina menambahkan, momentum refocusing ini diharapkan membuat program MBG lebih optimal, sekaligus lebih tepat sasaran ke depannya.

Pada akhirnya nanti kami benar-benar bisa melakukan refocusing penerima manfaat kepada anak-anak Indonesia yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah,” tandasnya. (*)

#Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Pulau Jawa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BGN Ungkap Penyebab Awal Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala SPPG Dicopot
BGN mengungkap hasil investigasi sementara kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Jayapura. Makanan diduga dimasak terlalu dini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
BGN Ungkap Penyebab Awal Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala SPPG Dicopot
Indonesia
Jejak AI di Makalah Ilmiah Pengusung MBG Nominasi Nobel Perdamaian 2026
Makalah Nobel Peace Prize 2026 yang mengusung Program MBG diduga menggunakan AI. Publik menemukan jejak prompt AI dalam dokumen, sementara pemerintah menginvestigasi pencatutan nama Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Jejak AI di Makalah Ilmiah Pengusung MBG Nominasi Nobel Perdamaian 2026
Indonesia
Kepala Bakom Investigasi Nama Prabowo Dicatut Jadi Penulis Makalah Usung MBG Masuk Nominasi Nobel
Pemerintah Indonesia investigasi dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam makalah Nobel Peace Prize 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Kepala Bakom Investigasi Nama Prabowo Dicatut Jadi Penulis Makalah Usung MBG Masuk Nominasi Nobel
Indonesia
Kepala BGN Ultimatum SPPG Tidak Urus SLHS Sampai 10 Agustus Ditutup Permanen
Kepala BGN Sudaryono beri deadline 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk mengurus SLHS. Jika tidak, dapur ditutup permanen. Hingga kini 137 kepala SPPG sudah dicopot.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Kepala BGN Ultimatum SPPG Tidak Urus SLHS Sampai 10 Agustus Ditutup Permanen
Indonesia
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG, Keracunan MBG masih Terjadi
Sudaryono berharap kasus keracunan yang terjadi belakangan menjadi yang pertama sekaligus terakhir selama dirinya memimpin BGN.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG, Keracunan MBG masih Terjadi
Indonesia
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Apa itu beras fortifikasi yang dipakai MBG berbeda dengan beras biasa. Beras ini memiliki kandungan berbagai zat gizi mikro.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
BGN Copot 137 Kepala SPPG Program MBG, Terapkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran
Badan Gizi Nasional memberhentikan 137 Kepala SPPG Program Makan Bergizi Gratis setelah evaluasi kinerja. Menegaskan kebijakan zero tolerance.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
BGN Copot 137 Kepala SPPG Program MBG, Terapkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
MBG dinyatakan bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh lagi dihitung ke dalam komponen wajib mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
Bagikan