7 Suporter Persis Solo yang Ricuh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti kasus rusuh suporter, Jumat (7/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perampasan dan penganiayaan saat terjadi kericuhan antar pendukung Persis Solo usai melawan Persebaya, Sabtu (1/7). Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus ini bermula dari gesekan yang terjadi sebelumnya. Kemudian mereka bertemu di tribun laga Persis Vs Persebaya hingga terjadi gesekan yang membuat polisi turun tangan.
Baca Juga:
Ricuh Suporter Jadi Sorotan, Gibran Fasilitasi Nobar PSS Vs Persis di Balai Kota
"Gesekan berlanjut di luar stadion stadion saat mereka pulang. Suporter ini merampas sepeda motor di tiga lokasi," kata Iwan.
Dia mengatakan mereka langsung ditangkap di dekat Solo Safari. Sebelum ditangkap mereka mengelak telah melakukan penganiayaan dan perampasan sepeda motor.
"Kami mempunya barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi untuk ditangkap serta ditetapkan tersangka," kata dia.
Dia mengatakan barang bukti diamankan berupa kaos bertuliskan 'Garis Keras', sepeda motor hasil rampasan, dan lainnya. Dia menyangka suporter tersebut berbuat melanggar hukum karena bisa berdampak pada nama suporter Persis Solo.
Baca Juga:
Bentrok Suporter Persis Solo, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka
"Sangat disayangkan apalagi mereka ini sama-sama mendukung Persis Solo. Mereka layak dihukum (blacklist) kiat koordinasikan panpel karena kami tidak ingin hal serupa terjadi di kemudian hari," kata dia.
Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dari salah satu pelaku juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Yang terlibat penyalahgunaan narkotika dilakukan rehabilitasi. Evaluasi panpel akan diperketat lagi karena masih ditemukan benda berbahaya yang dibawa suporter," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Minta Persis Solo Blacklist Suporter yang Rusuh di Manahan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo