7 Suporter Persis Solo yang Ricuh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 07 Juli 2023
7 Suporter Persis Solo yang Ricuh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti kasus rusuh suporter, Jumat (7/7). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perampasan dan penganiayaan saat terjadi kericuhan antar pendukung Persis Solo usai melawan Persebaya, Sabtu (1/7). Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus ini bermula dari gesekan yang terjadi sebelumnya. Kemudian mereka bertemu di tribun laga Persis Vs Persebaya hingga terjadi gesekan yang membuat polisi turun tangan.

Baca Juga:

Ricuh Suporter Jadi Sorotan, Gibran Fasilitasi Nobar PSS Vs Persis di Balai Kota

"Gesekan berlanjut di luar stadion stadion saat mereka pulang. Suporter ini merampas sepeda motor di tiga lokasi," kata Iwan.


Dia mengatakan mereka langsung ditangkap di dekat Solo Safari. Sebelum ditangkap mereka mengelak telah melakukan penganiayaan dan perampasan sepeda motor.


"Kami mempunya barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi untuk ditangkap serta ditetapkan tersangka," kata dia.


Dia mengatakan barang bukti diamankan berupa kaos bertuliskan 'Garis Keras', sepeda motor hasil rampasan, dan lainnya. Dia menyangka suporter tersebut berbuat melanggar hukum karena bisa berdampak pada nama suporter Persis Solo.

Baca Juga:

Bentrok Suporter Persis Solo, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka


"Sangat disayangkan apalagi mereka ini sama-sama mendukung Persis Solo. Mereka layak dihukum (blacklist) kiat koordinasikan panpel karena kami tidak ingin hal serupa terjadi di kemudian hari," kata dia.


Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dari salah satu pelaku juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


"Yang terlibat penyalahgunaan narkotika dilakukan rehabilitasi. Evaluasi panpel akan diperketat lagi karena masih ditemukan benda berbahaya yang dibawa suporter," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Minta Persis Solo Blacklist Suporter yang Rusuh di Manahan

#Suporter Sepak Bola #Persis #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Memberikan perlindungan tidak hanya bagi hewan, tetapi juga bagi pemiliknya dan seluruh warga Solo dari potensi penyebaran rabies.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia
Tahun ini merupakan pelaksanaan SIPA ke-17.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia
Indonesia
Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis
Warga bersama pemerintah dan kepolisian bergotong royong memulihkan kondisi kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis
Indonesia
Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
Perbaikan akan difokuskan pada kerusakan parah seperti kantor DPRD Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
Bagikan