7 Suporter Persis Solo yang Ricuh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti kasus rusuh suporter, Jumat (7/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perampasan dan penganiayaan saat terjadi kericuhan antar pendukung Persis Solo usai melawan Persebaya, Sabtu (1/7). Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus ini bermula dari gesekan yang terjadi sebelumnya. Kemudian mereka bertemu di tribun laga Persis Vs Persebaya hingga terjadi gesekan yang membuat polisi turun tangan.
Baca Juga:
Ricuh Suporter Jadi Sorotan, Gibran Fasilitasi Nobar PSS Vs Persis di Balai Kota
"Gesekan berlanjut di luar stadion stadion saat mereka pulang. Suporter ini merampas sepeda motor di tiga lokasi," kata Iwan.
Dia mengatakan mereka langsung ditangkap di dekat Solo Safari. Sebelum ditangkap mereka mengelak telah melakukan penganiayaan dan perampasan sepeda motor.
"Kami mempunya barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi untuk ditangkap serta ditetapkan tersangka," kata dia.
Dia mengatakan barang bukti diamankan berupa kaos bertuliskan 'Garis Keras', sepeda motor hasil rampasan, dan lainnya. Dia menyangka suporter tersebut berbuat melanggar hukum karena bisa berdampak pada nama suporter Persis Solo.
Baca Juga:
Bentrok Suporter Persis Solo, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka
"Sangat disayangkan apalagi mereka ini sama-sama mendukung Persis Solo. Mereka layak dihukum (blacklist) kiat koordinasikan panpel karena kami tidak ingin hal serupa terjadi di kemudian hari," kata dia.
Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dari salah satu pelaku juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Yang terlibat penyalahgunaan narkotika dilakukan rehabilitasi. Evaluasi panpel akan diperketat lagi karena masih ditemukan benda berbahaya yang dibawa suporter," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Minta Persis Solo Blacklist Suporter yang Rusuh di Manahan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen