500 Saksi Diperiksa di Kasus Suap Bupati Klaten

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 29 Mei 2017
500 Saksi Diperiksa di Kasus Suap Bupati Klaten

Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sebanyak 500 saksi diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Non-aktif Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Karolina mengatakan tidak semua saksi yang diperiksa saat penyidikan akan dimintai keterangan di pengadilan.

"Masih akan dipilah-pilah siapa yang akan diperiksa sebagai saksi, tentunya tidak seluruhnya," kata Afni di Semarang, Minggu, (28/5)

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di kabupaten tersebut.

Dalam perkara itu, Sri Hartini dijerat dengan dakwaan ganda.

Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar pasal 12a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kabupaten Klaten.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan pasal 12b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.

Sebagai pejabat negara, terdakwa tidak pernah melaporkan KPK hingga batas waktu yang ditentukan.

Afni mengatakan penuntut umum akan membuktikan kedua dakwaan itu sekaligus dalam persidangan.

Sidang kasus korupsi Bupati Klaten itu sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sumber: ANTARA

#Kasus Suap #Sri Hartini #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Bagikan