50.000 Massa Ormas Islam Kepung DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 September 2017
50.000 Massa Ormas Islam Kepung DPR

Seorang Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR memeriksa kursi-kursi anggota dewan, Kompleks Parlemen Senayan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setidaknya lima puluh ribu massa gabungan ormas Islam akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat (29/9) besok.

Puluhan ribu massa tersebut datang dari sekitar Jabodetabek dan Banten. Mereka akan meminta kepada wakil rakyat untuk menolak Perppu Ormas dan menolak kebangkitan PKI.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan titik kumpul aksi masa akan dipusatkan di sekitar Gelora Bung Karno Senayan, selanjutnya massa akan melakukan long march menuju DPR.

"Sekitar 50.000 massa, titik kumpul di sekitar GBK," kata Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (28/9).

Slamet mengatakan, aksi yang akan dimulai usai salat Jumat itu bertujuan untuk mengingatkan DPR agar tidak mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU.

"Kita meminta DPR menolak mengesahkan Perppu, sebab akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak semena-mena dan otoritas terhadap organisasi kemasyarakatan," terangnya.

Selain itu, massa Demo 299 juga meminta DPR untuk mengawal TAP MPR Nomor 25 tahun 1966 terkait larangan PKI.

"Indikasi kebangkitan PKI kan sudah terlihat, banyak yang menggelar workshop, seminar meminta adanya pelurusan sejarah dan penghapus diskriminasi," ujarnya.

Oleh sebab itu, PA 212 meminta DPR dapat beraudiensi dan menyatakan sikap dukungan terhadap aspirasi masyarakat. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Maruf Amin Minta Aksi 229 Tidak Usah Digelar

#DPR #Presidium Alumni 212
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan