MENJADI ibu hamil tidaklah mudah, apalagi mereka yang bekerja. Terkadang cuti hamil rasanya tidak cukup dan terasa sangat singkat bagi ibu hamil, hanya beberapa perusahaan yang memberikan hak istimewa bagi perempuan yang sedang mengandung.
Namun di beberapa negara, perempuan yang sedang mengandung diberikan hak istimewa yang cukup menguntungkan lho! Dilansir dari Baby Gaga, inilah lima negara yang memberikan hak istimewa dan memberikan apresiasi kepada perempuan yang sedang mengandung atau ibu hamil.
Baca juga:
Butuhkan Lebih Banyak Asupan, Ini Daftar Vitamin dan Mineral yang Perlu Ibu Hamil Tahu
1. Swedia
Di Swedia, baik suami maupun istri diberikan cuti sebanyak 480 hari oleh perusahaan tempat mereka bekerja jika istri sedang mengandung. Terhitung satu tahun empat bulan cuti yang mereka dapatkan dan tidak kehilangan pekerjaannya.
Meski diberikan hak istimewa, suami tetap harus menjalani 60 hari kerja pada periode cuti tersebut. Upah untuk ibu hamil yang sedang cuti akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji normal. Walaupun dipotong 20 persen, sepertinya hak istimewa ini adalah keuntungan bagi warga Swedia.
2. Belgia
Negara Belgia juga memiliki hak istimewa untuk ibu hamil, bedanya perempuan yang baru saja mengandung diberikan cuti hingga 15 minggu.
Perempuan yang sedang mengandung pun mendapatkan 100 persen upah pada bulan pertama, dan 75 persen upah pada bulan berikutnya. Anak yang baru saja lahir bahkan diberikan uang oleh pemerintah untuk menjalankan pendidikannya sebesar USD 1342 atau sekitar Rp19 juta.
Baca juga:
Ibu Hamil Dilarang Konsumsi Seafood? Ini Faktanya
3. Islandia
Berbeda dengan hak istimewa di negara lain, perusahaan-perusahaan di Islandia akan memberikan 80 persen dari sembilan bulan gaji yang didapat di muka. Selain itu, ibu hamil di Islandia mendapatkan hingga tiga bulan cuti.
Dari tiga bulan cuti tersebut, suami dan istri bisa memisahkan kapan saja mereka akan cuti, misalnya istri cuti untuk dua bulan dan suami satu bulan.
4. Denmark
Negara Denmark memberikan 18 minggu cuti pada awal mengandung dan setelah melahirkan untuk ibu hamil. Suami pun juga diperbolehkan untuk cuti selama dua minggu berturut-turut untuk bisa melakukan bonding kepada anaknya. Membuat ibu hamil di Denmark mendapatkan cuti hingga 32 minggu.
5. Hungaria
Perempuan yang baru saja mengandung di negara Hungaria diperbolehkan untuk cuti selama 24 minggu, dan tiga minggu sebelum melahirkan, wanita diwajibkan untuk cuti.
Selain itu, perempuan yang baru saja melahirkan juga diperbolehkan untuk mengambil cuti selama tiga tahun dari pekerjaan. Meskipun begitu, ibu hamil akan tetap mendapatkan 70 persen dari gaji yang didapat selama 18 bulan awal. Setelah bulan itu, gaji pun turun dua kali lipat dari upah minimum. (dnz)
Baca juga:
Ibu Hamil Rentan Masalah Ginjal, Ini Tanda-Tanda yang Harus Dikenali