5 Dampak Kerusakan Hukum Tata Negara Saat Baleg Abaikan Putusan MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Agustus 2024
5 Dampak Kerusakan Hukum Tata Negara Saat Baleg Abaikan Putusan MK

Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Baca juga:

Sesalkan Langkah Baleg DPR, Sekum Muhammadiyah: Picu Disharmoni dan Reaksi Publik

Tapi, Baleg DPR menyikapinya dengan mengabaikan putusan MK tersebut dengan membuat RUU Pilkada yang akan disahkan pada Paripurna DPR, Kamis (22/8)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Benediktus Hestu Cipto Handoyo meminta Badan Legislasi DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah, dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon demi menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Pengabaian putusan MK oleh Baleg tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar hukum tata negara tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis konstitusional yang serius," kata Hestu.

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga:

Tanggapi Putusan MK 70, Baleg: Menolak Bukan Berarti Membatalkan Pasal yang Ada

Ketentuan ini bukan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Ketentuan ini secara lex scripta dan lex stricta sudah jelas dan pasti tidak perlu ditafsirkan lagi oleh para pembentuk undang-undang.

Ia mengingatkan, semua pihak, termasuk lembaga legislatif seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR, wajib menghormati dan menjalankan putusan MK.

Adapun saat Baleg mengabaikan putusan MK, beberapa konsekuensi dapat muncul. Pertama, pelanggaran prinsip negara hukum dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Baleg sebagai lembaga legislatif harus tunduk pada hukum, termasuk putusan MK yang telah disahkan.

Baca juga:

Seputar Revisi UU Pilkada: Putusan MK Dibangkang Secara Telanjang

"Jika Baleg mengabaikan putusan ini, maka legitimasi hukum negara dapat dipertanyakan," ujarnya.

Kedua, ketidakpastian hukum akibat pengabaian putusan MK. Hal ini pada akhirnya akan menjadikan warga negara tidak lagi yakin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan konsisten.

"Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi," ungkap Hestu.

Ketiga, konflik antarlembaga negara. MK dapat memberikan teguran atau peringatan kepada Baleg yang jika tidak diindahkan bisa memicu krisis konstitusional.

"Dalam situasi ekstrem, konflik ini bisa menimbulkan kebuntuan legislatif dan eksekutif," tambahnya.

Keempat, secara politis, pengabaian putusan MK oleh Baleg dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap rezim.

Partai politik yang mendominasi Baleg bisa mendapatkan reaksi negatif dari publik, yang bisa berdampak pada legitimasi partai politik yang bersangkutan.

Kelima, lebih jauh potensi impeachment atau gugatan hukum. Dalam skenario terburuk, tindakan pengabaian ini bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum atau bahkan impeachment terhadap anggota legislatif yang terlibat jika ditemukan pelanggaran konstitusi yang serius. (*)

#Baleg #UU Pilkada #DPR #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Bagikan