5 Dampak Kerusakan Hukum Tata Negara Saat Baleg Abaikan Putusan MK


Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga:
Sesalkan Langkah Baleg DPR, Sekum Muhammadiyah: Picu Disharmoni dan Reaksi Publik
Tapi, Baleg DPR menyikapinya dengan mengabaikan putusan MK tersebut dengan membuat RUU Pilkada yang akan disahkan pada Paripurna DPR, Kamis (22/8)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Benediktus Hestu Cipto Handoyo meminta Badan Legislasi DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah, dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon demi menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Pengabaian putusan MK oleh Baleg tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar hukum tata negara tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis konstitusional yang serius," kata Hestu.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga:
Tanggapi Putusan MK 70, Baleg: Menolak Bukan Berarti Membatalkan Pasal yang Ada
Ketentuan ini bukan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Ketentuan ini secara lex scripta dan lex stricta sudah jelas dan pasti tidak perlu ditafsirkan lagi oleh para pembentuk undang-undang.
Ia mengingatkan, semua pihak, termasuk lembaga legislatif seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR, wajib menghormati dan menjalankan putusan MK.
Adapun saat Baleg mengabaikan putusan MK, beberapa konsekuensi dapat muncul. Pertama, pelanggaran prinsip negara hukum dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
Baleg sebagai lembaga legislatif harus tunduk pada hukum, termasuk putusan MK yang telah disahkan.
Baca juga:
Seputar Revisi UU Pilkada: Putusan MK Dibangkang Secara Telanjang
"Jika Baleg mengabaikan putusan ini, maka legitimasi hukum negara dapat dipertanyakan," ujarnya.
Kedua, ketidakpastian hukum akibat pengabaian putusan MK. Hal ini pada akhirnya akan menjadikan warga negara tidak lagi yakin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan konsisten.
"Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi," ungkap Hestu.
Ketiga, konflik antarlembaga negara. MK dapat memberikan teguran atau peringatan kepada Baleg yang jika tidak diindahkan bisa memicu krisis konstitusional.
"Dalam situasi ekstrem, konflik ini bisa menimbulkan kebuntuan legislatif dan eksekutif," tambahnya.
Keempat, secara politis, pengabaian putusan MK oleh Baleg dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap rezim.
Partai politik yang mendominasi Baleg bisa mendapatkan reaksi negatif dari publik, yang bisa berdampak pada legitimasi partai politik yang bersangkutan.
Kelima, lebih jauh potensi impeachment atau gugatan hukum. Dalam skenario terburuk, tindakan pengabaian ini bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum atau bahkan impeachment terhadap anggota legislatif yang terlibat jika ditemukan pelanggaran konstitusi yang serius. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
