40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos


Puluhan box dokumen partai politik sebagai syarat verifikasi administrasi untuk mendaftar di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Data ini dihimpun hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Dari jumlah tersebut, beberapa parpol dinyatakan dokumen lengkap dengan status terdaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.
Baca Juga:
Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup
"Dari 40 mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen lengkap," ujar Anggota KPU Idham Holik, Senin (15/8).
Sementara 16 parpol lain sedang dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftarannya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menentukan nasib 16 partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap pada Senin (15/8).
Tim KPU masih memeriksa kelengkapan dokumen administrasi ke-16 parpol tersebut.
Hasyim menyebutkan terdapat dua kemungkinan status dari 16 parpol ini.
Pertama, kemungkinan partai tersebut dinyatakan lengkap dokumennya dengan status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," tutup Hasyim.
Diketahui, 43 parpol pemegang akun Sipol dari 75 parpol memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Dari jumlah tersebut, 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Baca Juga:
Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Berikut ini adalah pembagian 40 parpol yang mendaftar ke KPU.
A. 24 partai yang dokumennya lengkap
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7.Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Ummat
21. Partai Republik
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.
24. Partai Republik Satu
B. 16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses
1. Partai Berkarya
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Pelita
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
7. Partai Kongres
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Karya Republik
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Bhinneka Indonesia
13. Partai Masyumi
14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
15.Partai Damai Kasih Bangsa
16. Partai Kedaulatan
C. 3 parpol yang tidak jadi mendaftar
1. Partai Mahasiswa Indonesia
2. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
3. Partai Rakyat. (Knu)
Baca Juga:
10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
