40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Agustus 2022
40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos

Puluhan box dokumen partai politik sebagai syarat verifikasi administrasi untuk mendaftar di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Data ini dihimpun hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Dari jumlah tersebut, beberapa parpol dinyatakan dokumen lengkap dengan status terdaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.

Baca Juga:

Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup

"Dari 40 mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen lengkap," ujar Anggota KPU Idham Holik, Senin (15/8).

Sementara 16 parpol lain sedang dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftarannya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menentukan nasib 16 partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap pada Senin (15/8).

Tim KPU masih memeriksa kelengkapan dokumen administrasi ke-16 parpol tersebut.

Hasyim menyebutkan terdapat dua kemungkinan status dari 16 parpol ini.

Pertama, kemungkinan partai tersebut dinyatakan lengkap dokumennya dengan status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," tutup Hasyim.

Diketahui, 43 parpol pemegang akun Sipol dari 75 parpol memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari jumlah tersebut, 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Berikut ini adalah pembagian 40 parpol yang mendaftar ke KPU.

A. 24 partai yang dokumennya lengkap

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Nasdem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

7.Partai Demokrat

8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Golkar

16. Partai Amanat Nasional (PAN)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Ummat

21. Partai Republik

22. Partai Republikku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.

24. Partai Republik Satu


B. 16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses

1. Partai Berkarya

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Pelita

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

7. Partai Kongres

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu Bangsa

10. Partai Karya Republik

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Bhinneka Indonesia

13. Partai Masyumi

14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

15.Partai Damai Kasih Bangsa

16. Partai Kedaulatan

C. 3 parpol yang tidak jadi mendaftar

1. Partai Mahasiswa Indonesia

2. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

3. Partai Rakyat. (Knu)

Baca Juga:

10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan