40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Agustus 2022
40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos

Puluhan box dokumen partai politik sebagai syarat verifikasi administrasi untuk mendaftar di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Data ini dihimpun hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Dari jumlah tersebut, beberapa parpol dinyatakan dokumen lengkap dengan status terdaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.

Baca Juga:

Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup

"Dari 40 mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen lengkap," ujar Anggota KPU Idham Holik, Senin (15/8).

Sementara 16 parpol lain sedang dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftarannya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menentukan nasib 16 partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap pada Senin (15/8).

Tim KPU masih memeriksa kelengkapan dokumen administrasi ke-16 parpol tersebut.

Hasyim menyebutkan terdapat dua kemungkinan status dari 16 parpol ini.

Pertama, kemungkinan partai tersebut dinyatakan lengkap dokumennya dengan status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," tutup Hasyim.

Diketahui, 43 parpol pemegang akun Sipol dari 75 parpol memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari jumlah tersebut, 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Berikut ini adalah pembagian 40 parpol yang mendaftar ke KPU.

A. 24 partai yang dokumennya lengkap

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Nasdem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

7.Partai Demokrat

8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Golkar

16. Partai Amanat Nasional (PAN)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Ummat

21. Partai Republik

22. Partai Republikku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.

24. Partai Republik Satu


B. 16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses

1. Partai Berkarya

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Pelita

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

7. Partai Kongres

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu Bangsa

10. Partai Karya Republik

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Bhinneka Indonesia

13. Partai Masyumi

14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

15.Partai Damai Kasih Bangsa

16. Partai Kedaulatan

C. 3 parpol yang tidak jadi mendaftar

1. Partai Mahasiswa Indonesia

2. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

3. Partai Rakyat. (Knu)

Baca Juga:

10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Bagikan