Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup


Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
MerahPutih.com - Hari terakhir penutupan masa pendataran partai politik (Parpol) pada Minggu (15/8), terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Partai Mahasiswa Indonesia Tidak Ikut Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelasnya saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8) dini hari.
Dia menjelaskan, kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap.
"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.
Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.
"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar.
Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.
"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8)," ujarnya.
Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
"Parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Cucu Soeharto Optimistis Partai Karya Republik Ikut Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
