Cucu Soeharto Optimistis Partai Karya Republik Ikut Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Agustus 2022
Cucu Soeharto Optimistis Partai Karya Republik Ikut Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Karya Republik (Pakar) Ari Haryo Wibowo Harjojudanto ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (14/8). ANTARA/Putu Indah S

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Karya Republik (Pakar) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Pakar Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit optimistis partainya bisa lolos verifikasi dan ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga

10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024

"Insyaallah kalau Allah menghendaki dan seizin Allah, dan semua dipermudah oleh Allah, insyaallah lolos," ucap Ari kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Minggu (14/8)

Ketua Umum Partai Karya Republik (Pakar) Ari Haryo Wibowo Harjojudanto di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (14/8/2022). Foto: Twitter/@KPU_ID

Ari yang merupakan cucu Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto ini menjelaskan bahwa Pakar berkomitmen pada nasionalis dan agamis. Ke depannya, tutur Ari, apa yang bagus dari program Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi, maupun orde sekarang pasti akan diteruskan.

"Kami ingin memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara, mengutamakan kepentingan rakyat, mengutamakan pendapatan per kapita dengan meningkatkan itu, dan mengurangi utang negara," jelasnya

Ketika disinggung mengenai target, Ari mengatakan bahwa target Pakar saat ini adalah lolos untuk Pemilu 2024 dan mencapai "parliamentary threshold".

"'Parliamentary threshold', insyaallah bisa kita capai,” ucap Ari.

Baca Juga

Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol

Untuk mewujudkan target tersebut, Pakar menargetkan pemilih dengan basis agamis, nasionalis, dan milenial. "Karena kami punya program untuk pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi 'fresh graduate'," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Pakar sudah pernah mendaftar pada 2013 dan menjadi nomor dua terlengkap. Akan tetapi, setelah melalui verifikasi faktual, Pakar dinyatakan tidak lolos.

"Ada hal-hal yang tidak bisa kami sebutkan kenapa tidak lolos, ya,: ucapnya.

Terdapat 10 partai yang akan mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8).

Adapun kesepuluh partai tersebut, yakni Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat. (*)

Baca Juga

Besok, Ada 6 Parpol yang Bakal Daftar Peserta Pemilu 2024

#Partai Politik #Komisi Pemilihan Umum #KPU #Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan