Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Batas waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal berakhir pada Minggu pukul 23.59 WIB.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.
Baca Juga
Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ucap Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Lanjut Idham, Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," sambungnya.
Baca Juga
Hingga Sabtu (13/8), KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
"Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo," katanya.
Sementara itu, masih ada satu partai lagi yang menginformasikan akan datang untuk melengkapi berkas, yaitu Partai Pelita.
"Kami masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 itu, tiga datang kembali ke KPU; tapi yang dua sudah kami cek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini kami sedang cek lagi," ucap Idham
Tujuh partai politik lain yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu siang adalah Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Kongres.
Sementara itu, terdapat 10 partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat