Hari Perempuan Internasional 2021

4 Tuntutan GERAK Perempuan dalam Aksi Hari Perempuan Internasional 2021

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 08 Maret 2021
4 Tuntutan GERAK Perempuan dalam Aksi Hari Perempuan Internasional 2021

Aksi GERAK Perempuan di International Womens Day 2021. (Foto: Pixabay/bones64)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

SAMPAI hari ini, perempuan dan kelompok minoritas masih mengalami kekerasan sistematis. Terlebih selama pandemi, posisi perempuan yang menjadi korban kekerasan justru semakin terhimpit. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 yang disusun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 mencapai 299.911 kasus.

Jumlah laporan kasus ini turun sebesar 31% dari tahun sebelumnya, tetapi tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak berkurang. Angkanya turun karena kondisi pandemi (PSBB) membuat perempuan korban kekerasan tetap berada dalam jangkauan pelaku sehingga korban kesulitan dan takut untuk melapor. Korban lebih memilih diam, atau mengadu pada keluarga.

Baca juga:

Google Doodle Peringati Hari Perempuan Sedunia

Ruang privat maupun publik, luring maupun daring, belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan kelompok minoritas. Terkhusus daring, data Komnas Perempuan mencatat, angka kasus kekerasan berbasis gender siber/online (KBGO) mencapai 940 kasus. Angka ini melonjak tajam dari sebelum pandemi, tahun 2019, yang mencapai 241 kasus.

Merespons kondisi tersebut, puluhan organisasi dan lembaya swadaya masyarakat yang tergabung dalam koalisi dan solidaritas masyarakat sipil GERAK Perempuan mengajukan empat tuntutan untuk mendorong pemerintah Indonesia agar segera:

1. Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;

2. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

3. Tolak RUU Ketahanan Keluarga; dan

4. Batalkan UU Cipta Kerja.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan, mekanisme pemulihan termasuk peradilan gagal menyelesaikan kekerasan sistematis yang menimpa perempuan. Sebaliknya, negara justru melakukan kekerasan sistematis tersebut, baik melalui berbagai kebijakan yang diskriminatif, tindakan perampasan ruang hidup perempuan maupun stigma melalui pernyataan pejabat publik.

4 Tuntutan GERAK Perempuan dalam Aksi Hari Perempuan Internasional 2021
Widia Primastika, Asfinawati dan Ika Ningtyas (Foto: Istimewa)

Negara menurutnya telah menjadi pelaku kekerasan sistematis di dua level: membiarkan (by ommission) dan melakukan (by commission). “Tidak bisa dielakkan, negara Indonesia masih abai melindungi perempuan dan bersamaan melakukan diskriminasi,” ujar Asfinawati, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam Konferensi Pers Online Hari Perempuan Internasional 2021 Senin (8/3).

Absennya negara dalam melindungi segenap warganya di masa pandemi semakin terlihat pada kelompok minoritas gender dan seksual. Diskriminasi tetap subur, kelompok transpuan kehilangan mata pencaharian.

Alih-alih serius menangani pandemi, kelompok transpuan diperlakukan dengan tidak manusiawi, baik oleh aparat kepolisian dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, di tengah situasi krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan yang semakin memburuk, pemerintah justru lebih berorientasi terhadap ekonomi demi kepentingan elit oligarki. Kasus perampasan lahan dan ruang hidup serta pengrusakan alam terus terjadi di berbagai daerah.

Ketidakadilan sistematis ini, menambah beban perempuan, termasuk perempuan adat. Ketika perempuan bersuara, upaya pembungkaman dengan jalan kekerasan justru kerap terjadi. Belum lagi, ibu dan anak-anak yang kemudian menjadi korban yang paling riskan.

Nurcahyani Eva dari Lingkar Studi Feminis mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di KTT G-20 memang mengangkat isu Pemberdayaan Perempuan.

Namun, penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan justru tidak dibarengi dengan implementasi kebijakan yang memprioritaskan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tak hanya itu, banyak kasus kekerasan masa lalu seperti tragedi perkosaan Mei 1998 juga bahkan belum diakui oleh negara.

4 Tuntutan GERAK Perempuan dalam Aksi Hari Perempuan Internasional 2021
Nurcahyani Eva dari Lingkar Studi Feminis. (Foto: Istimewa)

Sepanjang pandemi, Eva juga berpendapat masih banyak kesehatan perempuan yang tidak dijamin. Perempuan juga harus mengalami beban pekerjaan ganda baik profesional maupun domestik. Dalam lingkup pendidikan kampus, Eva menambahkan masih banyak kasus kekerasan yang diabaikan dan tidak ditangani secara perspektif korban.

“Maka dari itu, kita sebagai anak muda juga perlu menyuarakan aspirasi untuk mewakili para perempuan dan gerakan akar rumput. Kita ingin pemerintah meratifikasi konvensi ILO dan pengesahan RUU PKS,” ujar Eva.

Alih-alih dipraktikkan, demokrasi hanya sekadar lip service oleh pemerintah. Aspirasi rakyat yang disuarakan dan diekspresikan dengan aksi-aksi damai, tidak digubris dan justru ditanggapi dengan represif. Buktinya, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja diwarnai dengan serentetan pembungkaman dan kekerasan terhadap masyarakat.

Setelah UU Cipta Kerja disahkan pada Februari 2021, pemerintah mulai menyusun peraturan turunan untuk berbagai sektor, dan beberapa perusahaan mulai mempraktikannya.

Dalam bidang ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja melegalkan praktik-praktik buruk. UU Cipta Kerja juga mempermudah praktik investasi skala besar yang menihilkan hak-hak sosial-masyarakat dan lingkungan.

Baca juga:

Suara Hati Buruh Perempuan Tentang Rumor Dihapusnya Hak Cuti Melahirkan

Pers yang memperjuangkan demokrasi termasuk di dalamnya jurnalis perempuan yang meliput aksi demonstrasi pun tidak lepas menjadi korban kekerasan. Sepanjang 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 84 kekerasan terhadap jurnalis, tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Sebagian besar adalah intimidasi, kekerasan fisik, dan perusakan alat kerja yang mayoritas dilakukan oleh oknum aparat. Tak hanya itu, hasil survei AJI Jakarta pada Agustus 2020 menemukan, sebanyak 25 dari 34 responden yang berpartisipasi dalam survei, mengaku pernah mengalami kekerasan seksual. Mayoritas pelaku adalah pejabat publik.

“Momen hari ini, kami menuntut negara untuk lebih serius melindungi hak pekerja media perempuan. Perusahaan media juga harus memenuhi hak pekerja perempuan dan berkomitmen untuk melindungi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seksual. Penanganannya harus serius dan dijamin oleh perusahaan dengan membela korban dan memberi pemulihan untuk korban,” ujar Ika Ningtyas, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia.

Potret realitas di atas hanya potongan dari sekian banyak kasus kekerasan yang dihadapi perempuan dan kelompok rentan. Dalam rangka merayakan Hari Perempuan Internasional 2021 yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2021, GERAK Perempuan yang terdiri dari gerakan masyarakat sipil atas berbagai kelompok dari seluruh Indonesia, mengajak perempuan dan seluruh lapisan masyarakat untuk "Melawan kekerasan terhadap perempuan, menantang sistem politik yang mengabaikan hak rakyat!". (aru)

Baca juga:

Wanita vs Perempuan, Pilih (Mau Jadi yang) Mana?

#Hari Perempuan Sedunia #Hari Perempuan Internasional #Aktivis Perempuan #Kekerasan Perempuan #Perempuan Indonesia #Komnas Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Masyarakat harus peduli terhadap warga, keluarga, tetangga, dan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Indonesia
Perempuan Indonesia Makin Berdaya di Era Digital, Jumlah Partisipasi di Lokapasar Meningkat Signifikan
Temukan bagaimana perempuan Indonesia semakin berdaya di era digital melalui Tokopedia dan TikTok Shop.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 17 April 2025
Perempuan Indonesia Makin Berdaya di Era Digital, Jumlah Partisipasi di Lokapasar Meningkat Signifikan
Indonesia
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Permintaan klarifikasi dilakukan buntut adanya aduan dari Komnas Perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Maret 2025
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Aparat penegak hukum dituntut menjatuhi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus narkoba dan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Indonesia
Hari Perempuan Internasional 2025, Koalisi Perempuan Indonesia Minta Pemeriksaan Serius Terhadap Anggota Parlemen yang Misoginis dan Diskriminatif
Di Hari Perempuan Internasional 2025, Koalisi Perempuan Indonesia mengecam pernyataan diskriminatif di DPR dan menyerukan sanksi tegas.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 08 Maret 2025
Hari Perempuan Internasional 2025, Koalisi Perempuan Indonesia Minta Pemeriksaan Serius Terhadap Anggota Parlemen yang Misoginis dan Diskriminatif
Indonesia
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di momen Hari Perempuan Internasional 2025.
Wisnu Cipto - Sabtu, 08 Maret 2025
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Indonesia
International Women's Day 2025, Seruan Global untuk Aksi dan Kesetaraan
Hari Perempuan Internasional dirayakan dengan demonstrasi global menyerukan kesetaraan dan hak-hak perempuan.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 08 Maret 2025
International Women's Day 2025, Seruan Global untuk Aksi dan Kesetaraan
Indonesia
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Komnas Perempuanan terutama menyoroti pernyataan pentolan grup Band DEWA itu yang menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Indonesia
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Ahmad Dhani menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Lifestyle
Daftar Lengkap Hari Besar Maret 2025: Dari Sejarah Indonesia hingga Isu Dunia
Temukan daftar lengkap hari besar Maret 2025, mulai dari peringatan nasional seperti Serangan Umum 1 Maret hingga Hari Perempuan Internasional. Update terbaru & fakta menarik!
ImanK - Rabu, 26 Februari 2025
Daftar Lengkap Hari Besar Maret 2025: Dari Sejarah Indonesia hingga Isu Dunia
Bagikan