4 Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang Segera Diadili
Tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dengan demikian keempat terdakwa bakal segera diadli atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga
Adapun keempat terdakwa itu yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.
"Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kataJuru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (21/10).
Kemudian penahanan terhadap empat terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. Di mana, tempat penahanan keempat terdakwa masih berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ipi.
Baca Juga
OTT Bupati Pemalang, Jumlah yang Ditangkap Bertambah Jadi 34 Orang
Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemkab Pemalang.
Tersangka lainnya yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp 4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.
Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp 2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp 2,1 miliar yang diterima Mukti tersebut. (Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan