KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dam Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (11/8).
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8).
Baca Juga:
KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni berinisial AJW selaku pihak swasta, pejabat Sekda SM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SG, Kepala Dinas Kominfo YN, serta Kepala Dinas PUPR MS.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya KPK mengamankan 34 orang dalam OTT kali ini. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 13 Agustus 2022. Para tersangka ditahan pada sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Dikabarkan Mantan Pimpinan KPK Ditangkap
MAW dan AJW selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan 23 Orang dalam OTT Bupati Pemalang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025