[HOAKS atau FAKTA]: Dikabarkan Mantan Pimpinan KPK Ditangkap
Tangkap Layar Konten Hoaks.
MerahPutih.com - Beredar sebuah narasi pada media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto ditangkap polisi.
FAKTA
Dari penelusuran Fakta Kominfo, klaim yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto ditangkap polisi adalah tidak benar.
Baca Juga:
Bambang Widjodjanto telah memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar.
Mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 tersebut menilai, pemberitaan mengenai penangkapan dirinya merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BW membeberkan ketentuan mengenai berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Cacar Monyet Hanya Terjadi di Negara Pengguna Vaksin Pfizer
Sementara itu, berdasarkan Pasal 45A, penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak yang mengakibatkan kerugian konsumen bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun.
KESIMPULAN
Informasi tersebut dipastikan hoaks. BW sendiri membantah bahwa ia ditangkap. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Rebut Sabah dan Sarawak dari Malaysia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sebut 95 Persen Kepala Desa Tidak Berguna, Jabatannya Layak Dihapuskan
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji