KPK Usut Penerimaan Uang Bupati Nonaktif Pemalang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang untuk tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan KPK memeriksa lima saksi di Polres Pemalang, Jumat (2/9), dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga:
KPK Ajak Pelaku Usaha NTB Bangun Iklim Kompetitif Tanpa Suap
"Dikonfirmasi adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Lima saksi yang diperiksa itu ialah Kepala Pasar Pemalang Patoni, Camat Bantarbolang Waluyo, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Misdiyanto, sopir atau staf bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Danny, dan AB Yulianto alias Bagun selaku wiraswasta.
Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan kelima saksi tersebut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka MAW dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipromosikan untuk jabatan tertentu.
KPK total menetapkan enam tersangka; yang dua di antaranya ialah sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap ialah penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca Juga:
KPK Kirim Surat Lagi ke Kejagung untuk Pemeriksaan Surya Darmadi
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi, sesuai dengan level jenjang dan eselon, yakni antara Rp 60-350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk Kadis Kominfo, dan MS untuk Kadis PUPR.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK. (*)
Baca Juga:
KPK Jebloskan Mantan Bupati Bandung Barat ke Lapas Sukamiskin
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot