KPK Kirim Surat Lagi ke Kejagung untuk Pemeriksaan Surya Darmadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Agustus 2022
KPK Kirim Surat Lagi ke Kejagung untuk Pemeriksaan Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bos PT DPG Surya Darmadi tengah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK berharap juga bisa mendapatkan kesempatan untuk memeriksa Surya yang kini tengah ditahan Kejagung. KPK siap mengirimkan surat lagi ke Kejagung untuk memeriksa Surya Darmadi.

Kejagung sebelumnya mengaku belum menerima surat dari KPK mengenai pemeriksaan Surya.

Baca Juga:

Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar

"Bila diperlukan surat kembali, tentu segera KPK akan kirimkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).

Sebetulnya, KPK beberapa waktu lalu sudah berkirim surat ke Kejagung untuk memeriksa Surya.

Hanya saja, pemeriksaan urung terjadi karena Surya jatuh sakit.

"Dari hasil koordinasi, tersangka akan diperiksa jika sudah sembuh," ungkap Ali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi KPK untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi.

Namun, Ketut mengatakan, proses pemeriksaan itu bisa dilakukan asalkan Surya Darmadi dalam kondisi sehat.

"Karena kemarin baru diperiksa yang bersangkutan sakit jadi batal diperiksa," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:

Kerugian Negara Tembus Rp 100 Triliun dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

Surya tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan KPK.

Adapun KPK menetapkan anak usaha PT DPG, yakni PT PS sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT DG/ PT DP, Surya Darmadi dan Legal Manager PT DPG, ST sebagai tersangka.

Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT DPG.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Surya diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus itu.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar Rp 104,1 triliun. Kini, Surya telah dilakukan penahanan oleh Kejagung. (Knu)

Baca Juga:

Aset Tanah Ribuan Hektar Milik Surya Darmadi Kembali Disita Kejaksaan Agung

Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan