4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Oktober 2022
4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara

IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mulai membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pembangunan ibu kota ini dilakukan dalam empat fase pembangunan dari 2022 hingga 2045.

Terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan empat skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:

Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Ini ASN, tidak Paham Politik

"Ada (skenario) 1,2,3, dan 4. Kira-kira seperti itu karena nanti fungsi yang pelayanan bisnis bisa masih di Jakarta, tapi fungsi pendukung kebijakan nanti ada di sana," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/10).

Empat skenario tersebut adalah pertama pemindahan sebanyak 2.000 ASN, kedua sebanyak 5.700 ASN, ketiga sebanyak 60.000 ASN, dan keempat sebanyak 100.000 ASN.

Pemindahan ASN, akan dilakukan pada 2024, sedangkan pemilihan skenario pemindahan tersebut berdasarkan jumlah aparatur atau sumber daya manusia (SDM) ASN terpilih.

Selain itu, lanjut ia, dalam memindahkan ASN ke IKN, pemerintah akan melihat realisasi pembangunan sistem pendukung di IKN, seperti penyediaan tata ruang, ketersediaan kantor, dan prioritas dalam urusan pemerintahan.

Saat ini, kata Azwar, pemerintah sedang menyiapkan transformasi secara menyeluruh di IKN, termasuk untuk tata kerja ASN. Dia mencontohkan salah satu bentuk transformasi itu adalah pemangkasan sistem layanan kepegawaian.

"Yang tadinya 11 tahap bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipangkas menjadi tiga tahap. Orang mengurus naik pangkat, mutasi, kemudian mau pensiun tidak perlu lama seperti sekarang. Maka perlu transformasi sistem ASN," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah ingin agar ASN pindah ke IKN dengan senang hati, bukan karena paksaan. Oleh karena itu, pemerintah membangun terlebih dahulu infrastruktur dan daya dukung yang memadai di IKN sebelum terjadi pemindahan ASN.

"Daya dukung pendidikan, kesehatan, dan lingkungan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan," katanya.

Azwar mencontohkan, bentuk infrastruktur yang memadai itu adalah pembangunan sekolah dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan kualitas yang baik.

Kemudian, fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat beribadah, dan fasilitas sosial akan dibangun secara memadai.

"Udaranya bagus, kendaraan tidak ada polusi, dan semuanya listrik. Orang akan pindah ke sana," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

50 Persen ASN Solo Tak Punya Rumah, Pemkot Bangun Rumah Vertikal

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik berjalan normal pada hari pertama kerja 2026. Tingkat kehadiran pegawai tercatat mencapai 99 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Bagikan