Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

4 Jenderal Polisi Ini Lulus Tes Tulis Calon Deputi Korsup KPK

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 18 Maret 2022
4 Jenderal Polisi Ini Lulus Tes Tulis Calon Deputi Korsup KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MP/Dickie Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seleksi calon pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Sebanyak empat jenderal polisi lulus seleksi tes tertulis calon Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

KPK Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jika tak Temui Unsur Pidana

Selain empat jenderal polisi, ada satu jaksa dan PNS dari Kementerian PUPR. Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022 yang dikutip dari laman jpt.kpk.go.id, Jumat (18/3).

Enam orang calon Deputi Bidang Korsup KPK tersebut yakni, Brigjen Didik Agung Widjanarko dari internal KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dari internal KPK, Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Polri.

Kemudian Brigjen Hery Santoso dari Polri (Wakapolda Sulteng), KMS. A. Roni dari Kejaksaan RI (Jaksa Fungsional JAMPidsus), dan Ignatius Wing Kusbimanto dari Kementerian PUPR.

Nama-nama tersebut dinyatakan lolos tahap penulisan makalah atau policy brief. Selanjutnya, mereka akan menjalani kegiatan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural yang akan dilaksanakan pada 21-24 Maret 2022.

Asesmen akan dilangsungkan di Pusat Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kandidat diwajibkan hadir secara langsung.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK

Koordinator Ketua Pansel Supranawa Yusuf mengatakan, nama-nama yang dinyatakan lolos itu merupakan pengerucutan dari 153 kandidat yang mengikuti penulisan makalah dan policy brief.

Supranawa mengatakan, dalam seleksi penulisan makalah atau policy brief ditetapkan beberapa kriteria. Termasuk sistematika penulisan, rumusan masalah, pemecahan masalah dan rasionalitas atau substansi tulisan.

Tak kalah penting dalam penilaian itu, kata Supranawa, adalah seberapa jauh ide-ide dalam tulisan para kandidat itu bisa dilaksanakan dalam praktiknya. Penggunaan bahasa Indonesia juga menjadi penilaian dalam tahap tersebut.

"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka kita juga melihat sejauh mana teman-teman itu menguasai dan mempraktikan bahasa dalam bentuk tulisan. Baik policy brief maupun makalah," kata Supranawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3).

Dalam tahap penilaian makalah, Supranawa mengatakan hanya diberikan kode dalam bentuk nomor pada hasil tulisan kandidat. Pansel tidak tahu makalah yang dinilai itu ditulis oleh siapa.

"Ini dimaksudkan, untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan adanya subjektifitas penilaian. Karena kalau kita tau yang kita nilai itu tulisan si A atau si B, mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian nilai, sehingga kita putuskan intinya kita hanya menggunakan kode nomor saja," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Ultah, MAKI: Semoga Makin Hebat Memberantas Korupsi

#KPK #Jenderal Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan