3 PR yang Harus Dibenahi Pimpinan TNI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Oktober 2022
3 PR yang Harus Dibenahi Pimpinan TNI

Helikopter Tri Matra Flight membawa bendera Merah Putih saat flypast perayaan HUT ke-77 TNI di Langit Monas, Jakarta, Rabu (5/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah menginjak usia 77 tahun. Pengamat militer Anton Aliabbas mengatakan ada tiga pekerjaan yang harus dibenahi oleh pimpinan TNI.

"Pertama, fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil masih terjadi," ujar Anton di Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga

Alutsista Canggih Milik TNI Jadi Sasaran Selfie Warga

Terbaru, lanjut dia, adalah aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi Kanjuruhan akhir pekan lalu yang terekam dalam video viral di media sosial.

Penghukuman semestinya tidak hanya dibebankan pada prajurit yang melakukan kekerasan, tetapi juga komandan satuan yang bertugas.

"Harapannya, komandan satuan dapat melakukan kontrol dengan lebih ketat dan baik," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.

Kedua, masih terjadinya insiden kecelakaan alutsista yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia. Dalam konteks ini, pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista yang digunakan adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.

"Prajurit yang mengawaki jelas memiliki keterampilan tertentu sehingga penting kiranya bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka. Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," ucapnya.

Baca Juga

Jokowi Minta TNI Amankan Kemandirian Pangan dan Pengendalian Inflasi



Ketiga, masih belum ditatanya skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI, sehingga mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton, jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," paparnya.

Pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Perbaikan skema sahlur termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.

"Penundaan penyelesaian masalah perwira non-job justru akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang terutama penanganan bencana alam karena institusi militer kerap kali diandalkan dalam penanganan awal dampak bencana alam.

Sementara, pemerintah terkesan kurang memprioritaskan pembangunan kapasitas dan kompetensi TNI dalam masalah tersebut. Mengingat, wilayah Indonesia rentan terhadap bencana alam maka pengayaan kompetensi prajurit dan kapasitas TNI dalam penanganan bencana alam tidak bisa ditunda.

Dalam konteks ini, penting kiranya pemerintah untuk mempertimbangkan ulang penerapan kebijakan "refocusing" anggaran untuk anggaran pertahanan.

"Pengurangan anggaran pertahanan jelas akan berdampak signifikan dalam pemenuhan rencana pembangunan TNI termasuk penuntasan 'Minimum Essential Forces' (MEF) Tahap 3," kata Anton.

Perbaikan kesejahteraan melalui peningkatan persentase tunjangan kinerja bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI hendaknya ikut dapat diimplementasikan.

"Dengan demikian, narasi adanya perbaikan kesejahteraan prajurit TNI dapat dirasakan secara nyata hingga satuan bawah," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Menhan Prabowo Tegaskan TNI adalah Tentara Rakyat

#HUT TNI #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Diminta tanya langsung ke Panglima TNI Agus Subiyanto.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Indonesia
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Presiden RI, Prabowo Subianto, akhirnya bukan suara soal 17+8 tuntutan rakyat. Ia mendukung tim investigasi independen, tetap menolak menarik TNI dari pengamanan sipil.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Berita
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
TNI memastikan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Mayor SS, yang ‘hampir’ terciduk saat demo rusuh beberapa waktu lalu bukan provokator.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
Indonesia
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Pelaku Pratu TB sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Indonesia
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
TNI menjaga kawasan objek vital di Solo hingga Jumat (5/9). Hal itu dilakukan demi memastikan situasi tetap aman pasca demo rusuh.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Bagikan